SPJ Sekian Terima Sekian, ‘Kesepakatan Jahat’.!

Ungkapan seperti judul tulisan di atas, konon kabarnya memiliki maksud dan tujuan menggambarkan ajakan melakukan ‘kesepakatan jahat’ tapi saling menguntungkan dalam pembagian ‘kue’ anggaran publikasi.

Katanya, sih. Seruan serupa, juga santer terdengar di telinga para pelaku media yang mengajukan kerjasama publikasi di DPRD Provinsi Lampung. Terlepas benar atau tidaknya, sulit dibuktikan. Sebab pola yang dimainkan itu tidak meninggalkan jejak, tetapi sangat mungkin adanya.

Tapi bukankah semua pejabat itu kalau ditanya berani sumpah telah menjalankan segala sesuatunya sesuai petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Lantas dimana sela munculnya manuver “SPJ Sekian Terima Sekian?”

Seorang teman berbisik; modus! Maksudnya, itu semua cenderung hanya sebuah kamuflase. Karena sesungguhnya semua proses berawal dari kesepakatan. Bahkan, hampir dapat dipastikan praktik ‘kesepakatan jahat’ serupa telah langgeng dari tahun ke tahun.

Tengok yuk! Heboh perkara anggaran publikasi di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung yang pernah di rilis media dan mencuat pada Oktober 2019 lalu. Mulai dari kegiatan sosialisasi produk hukum, sampai dengan peliputan kegiatan pimpinan, serta sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Anggaran kegiatan yang dikelola Bagian Humas DPRD Lampung kala itu berupa Uji Publik dan Sosialisasi Produk Hukum DPRD Rp505.499.847, Publikasi Produk Hukum DPRD Rp334.739.270, Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Rp1.178.323.100, Peliputan Kegiatan Pimpinan dan Anggota Rp4.769.999.947, serta Publikasi Hasil Kegiatan DPRD Provinsi Lampung Melalui Media Luar Ruangan Rp3.770.000.210.

Anggaran publikasi di Sekretariat DPRD Lampung itu, diduga menjadi bancakan oknum Bagian Humas. Indikasinya, terjadi ‘kesepakatan jahat’ setiap ada pencairan dana. Nilai tertera dalam SPJ tidak sama dengan yang diterima awak media. Sangat mungkin terjadi, tapi sulit dibuktikan, namun bukan mustahil. Kicut… Kicuttt…!

Adanya dugaan pungutan itu, menurut sejumlah awak media telah terjadi sejak lama dan jumlahnya tentatif. Bahkan, meski terjadi pergantian pejabat, ‘kesepakatan jahat’ itu tetap berlaku. Hanya, jumlah dan polanya saja sedikit berbeda.

Kasuistis anggaran publikasi di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, juga pernah meletup pada tahun 2015 lalu. Dugaan ‘kesepakatan jahat’ mengeruk dana advertorial diduga berlangsung tersistematis. Kuat dugaan, langgeng atas sepengetahuan pengambil kebijakan.

Melangsir berita salah satu media yang dimuat pada 14 Oktober 2015, ‘kesepakatan jahat’ kepada beberapa media online dan cetak yang dilakukan mencapai Rp2 juta permedia. Meski nilai pencairan dalam SPJ tertera Rp5 juta, namun yang diberikan hanya Rp3 juta.

Saat itu, alokasi anggaran di Bagian Humas DPRD Lampung untuk kegiatan publikasi Hasil Kegiatan DPRD Provinsi Lampung sebesar Rp1,155 miliar, Peliputan Kegiatan Pimpinan sebesar Rp3,2 miliar yang notabene bentuk kerjasama antara media/online dalam penerbitan advertorial bahkan iklan.

Ungkapan ‘SPJ Sekian Terima Sekian’ di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, tak banyak yang berubah. Seorang pemilik media online berbisik; ‘kesepakatan jahat’ saat pencairan dana masih dominan. Meski beberapa kali mencuat diberitakan, tidak memutus praktik serupa. Kalau sekadar lebih kalem, ya. Menunggu momen saja. Mengidentifikasi awak media yang bisa diajak ‘merampok’ APBD dalam kemasan kerjasama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *