Syarat Menempati Rumah Singgah

Bandarlampung (KR): Dalam satu tahun, Yayasan Peduli Generasi Lampung (YPGL) mengaku mendampingi sekitar 300 sampai 400 masyarakat, keluarga pasien warga Lampung yang berobat ke Jakarta melalui pelayanan ambulance dan fasilitas rumah singgah gratis. Apa kriteria yang dapat menempati rumah singgah?

Ketua Relawan YPGL, Encep Supriadi mengatakan, kriteria yang dapat menempati rumah singgah yakni pengguna BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kelas 3, dan memiliki surat keterangan tidak mampu.

“Kami tidak sembarangan mempersilahkan pasien yang tinggal di rumah singgah. Alhamdulillah dengan adanya fasilitas ini, pasien bergantian ada yang kontrol sehari ataupun dua hari, ada juga yang pulang lagi ke Lampung. Selama menjalani proses kontrol di Jakarta, itulah rumah singgah sangat bermanfaat dibandingkan harus menyewa kontrakan,” kata Encep, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Lampung, Jumat (2/2/2018) malam.

Untuk pembiayaan pasien dan keluarga, sambung dia, pihaknya mencoba mencarikan donatur dari para dermawan yang peduli. “Kami menghubungi donatur, lalu kami kirimkan data pasien. Kami punya komitmen, donasi yang diterima tidak pernah kami tahan. Setiap donasi kami langsung salurkan ke pasien, dan donatur diberikan hak kewenangan untuk menghubungi keluarga pasien, apakah titipan mereka sudah sampai apa belum,” jelasnya.

Encep memaparkan, YPGL memiliki rumah singgah swadaya pertama tahun 2012, dan sejak kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, pihaknya juga memiliki rumah singgah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. “Dari 2015 sampai saat ini rumah singgah kita satu di RSCM, di support Pemprov Lampung melalui Dinas Sosial,” tutupnya. (rep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *