Lampung Timur  

KIPRAH.CO.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan senilai Rp. 41.595.223.394 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Selasa (17/11/2020). Barang-barang tersebut meliputi dokumen kepemilikan properti dan Pas…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.