KIPRAH.CO.ID– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, memutuskan laporan pasangan calon nomor urut 1 (Ridho-Bachtiar) dan nomor urut 2 (Herman HN-Sutono), perihal pelanggaran administrasi atau menjanjikan uang yang dilakukan…
Syarat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.