KIPRAH.CO.ID– Hanya perlu waktu 10 hari, petugas Kepolisian Resort Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil melumpuhkan Dewan Juri (22) seorang remaja warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, pelaku pencurian sepeda motor pada Senin (8/3/2021) dini hari.
Dewan Juri melakukan pencurian di kediaman Agung Safri Junianto warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Iptu Andre Try Putera mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban.
“Korban (Agung Safri Junianto) melaporkan ke Polsek Gunung Agung telah terjadi pencurian motor di kediamannya. Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim usai penangkapan, Kamis (19/3/2021).
Iptu Andre Try Putera juga mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan. “Usai melakukan pencurian, dia (pelaku) kabur ke Kabupaten Ogan Kumring Ilir. Saat ditangkap, Dewan Juri tidak kooperatif dengan melawan anggota menggunakan parang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur penembakan dikedua kakinya,” katanya.
Akibat perbuatannya, Dewan Juri yang merupakan Revidivis Pasal 365 dan 363 ini harus kembali mendekam di hotel prodeo (penjara). “Atas tindak kejahatan yang telah dilakukannnya, Dewan Juri dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tutur Iptu Andre Try Putera. (Heri)