KIPRAH.CO.ID– Operasi sikat yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat Polres Lampung Barat, Minggu (26/8/ 2018), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus menangkap seorang terduga pelaku berinisial DJ, sekaligus menetapkan RF masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut, berdasar laporan Turohman bin Tasimun (26), warga Sukamaju kepada polisi dengan surat LP/B- 58 /VII /2017 /PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT tanggal 29 Juli 2017.
“Curat terjadi di rumah pelapor pada 23/2/2017 sekira pukul 23.00 Wib di Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras, dilakukan dua orang yakni DJ (22) warga Pekon Gedung Cahaya Kuningan Kecamatan Ngambur dan RF (26) beralamat Pekon Sukamaju Ngaras,” tutur Iptu Ono Karyono, Kapolsek Bengkunat.
Modus pelaku, lanjut Ono, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor milik DJ untuk mendatangi sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Sesampainya di lokasi, tersangka RF langsung turun dan mendekati sepeda motor korban.
Sementara tersangka DJ menunggu di atas sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu tersangka RF langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vixion warna merah dengan no.polisi : BE 6944 MN no.rangka: MH31PA002DK269772 no mesin: 1PA268082 dengan cara merusak kunci kontaknya menggunakan kunci leter T, kemudian membawanya pergi.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vixion warna merah dengan no.polisi : BE 6944 MN no.rangka: MH31PA002DK269772 no mesin: 1PA268082.
Kronologis penangkapannya, sambung Ono, pihaknya membuat tim UKL (Unit Kecil Lengkap) yang terdiri dari anggota Polsek Bengkunat (Unit reskrim, Unit Intelkam, Unit Provost dan Bhabinkamtibmas) di pimpin langsung oleh Kapolsek.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan. Pada Minggu 26 Agustus 2018 pukul 01.00 Wib, diperoleh informasi dari Kanit Intelkam Aipda I Made Hendrik tentang keberadaan pelaku di rumahnya, Pekon Suka Maju, Kecamatan Ngaras.
Selanjutnya, tim UKL dipimpin Kapolsek Ono Karyono langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DJ. Selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti yakni satu unit sepeda motor yang diperoleh dari hasil kejahatan, dan selanjutnya terhadap pelaku dilakukan pengembangan untuk mengungkap kasus lain.
Dengan tertangkapnya DJ, Kepolisian Sektor Bengkunat terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan melakukan pengembangan terhadap perkara lain. Akibat Curat tersebut korban mengalami kerugian Rp 15.500.000,-(lima belas juta lima ratus ribu rupiah). Sementara DJ diancam dengan hukuman tujuh tahun kurungan. (R Gustian)