Ads  

Watoni Gelar Sosperda Nomor 3 Tahun 2020

KIPRAH.CO.ID– Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin menggelar sosialisasi peraturan daerah di Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Rabu 11 Mei 2022.

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap bulan nya untuk mensosialisasikan produk hukum yang telah di sepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD.

Perda yang disosialisasikan pun beragam sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dengan menggandeng dua narasumber masing – masing H. Eko Raharjo selaku akademisi Fakultas Hukum Unila dan Handy Mulyaningsih selaku akdemisi FISIP Unila.

Kedua narasumber akan menyampaikan isi dari perda yang disosialisasikan yakni Perda No.3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Meski angka penyebaran covid 19 di Lampung terus mengalami penurunan bukan menjadi suatu alasan masyarakat abai terhadap protokol kesehatan, apalagi masyarakat khususnya umat islam baru saja merayakan hari raya lebaran bertemu dan berkumpul bersama sanak saudara dari berbagai daerah.

Dalam sambutanya, politisi PDI Perjuangan yang duduk sebagai anggota di Komisi 1 DPRD Lampung ini mengatakan. ”Silaturahmi dan beekumpul bersama keluarga besar saat hari raya lebaran kemarin merupakan hal yang paling dirindukan setelah dua tahun lamanya tak bisa merayakan lebaran bersama, namun. Jangan sampai kita abai terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.

”Covid 19 masih menghantui kita semua dengan banyaknya varian baru yang menyebar, sementara, penyakit lain yang ditimbulkan akibat virus terus bermunculan salah satunya yakni Hepatitis akut yang menyerang maayarakat,” tambahnya.

Untuk itu, selain penerapan protokol kesehatan, masyarakat juga di imbau untuk terus menjaga pola hidup sehat. Menjaga pola makan dan lingkungan di tempat tinggalnya masing – masing menjadi salah satu kunci menekan penyebaram virus yang dapat menimbulkan penyakit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.