APBD Perubahan 2018 Kota Bandarlampung Disahkan, Seluruh OPD Diminta Utamakan Prinsip Efisiensi

KIPRAH.CO.ID– DPRD Kota Bandarlampung mengesahkan Perubahan APBD 2018, Jum’at (28/9/2018).

Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi mengatakan pembahasan Perubahan APBD sudah sesuai dengan tahapan dan prosedur yang diatur di dalam Tata Tertib DPRD.

“Perubahan APBD ini telah kita bahas sejak tanggal (19/9/2018), dimulai sejak penyampaian oleh Walikota, kemudian disikapi oleh fraksi, selanjutnya dibahas oleh komisi bersama OPD dan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama dengan TAPD,” ujarnya.

Dengan telah selesainya seluruh tahapan ini, kata Wiyadi, maka Perubahan APBD 2018 masuk ke tahap sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dengan Walikota Bandarlampung.

Sementara Juru Bicara Badan Anggaran, Agusman Arief dalam laporannya mengatakan, hasil pembahasan setelah memperhatikan rekomendasi komisi serta pendapat akhir fraksi, maka komposisi Perubahan APBD 2018 yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.593.521.842.430,00 bertambah sebesar Rp 119.401.275.280,00 dari APBD induk.

Selanjutnya, Belanja Daerah sebesar Rp 2.616.396.466.730,00 bertambah sebesar Rp 184.525.899.580,00 dibandingkan APBD induk. Sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 90.875.446.094,51 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 68.000.821.794,5.

Sementara Walikota Bandarlampung, Herman HN dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang telah menyetujui Perubahan APBD 2018.

“Semua ini berkat kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam setiap proses pembahasan rancangan perubahan APBD maupun rancangan Perda lainnya. Semoga kinerja kita selama ini menjadi amal ibadah kita semua,” kata Herman HN.

Herman HN juga minta perhatian, kepada seluruh OPD yang akan melaksanakan program dan kegiatan, agar selalu mengutamakan prinsip efisiensi dan efektif, berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku, serta memperhitungkan waktu yang tersisa sampai dengan 31 Desember 2018. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *