Arinal Djunaidi Rawan dan Berpotensi Ditetapkan Tersangka?

KIPRAH.CO.ID– Posisi Arinal Djunaidi dinilai sangat rawan dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, dugaan penyimpangan anggaran dan indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan saat menjabat Sekdaprov Lampung di tahun 2015 lalu.

Sinyalemen ini sempat dilontarkan eks Sekretaris DPD Partai Golkar Pesawaran, Romi Husein beberapa waktu lalu. Mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung itu, menilai adanya kasus yang melilit Arinal Djunaidi bisa merusak semangat juang kader, dan membuat citra partai terpuruk.

Sosok Arinal sebelumnya juga mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Salahsatunya Dr. Budiono, S.H..M.H. Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) itu mengakui jika dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Arinal Djunaidi, yang kini menjabat Gubernur Lampung dapat memperburuk citra pejabat pemerintah Lampung serta citra partai.

Kejati Lampung sendiri kini terus mendalami dan mencari siapa yang bertanggungjawab terkait persoalan dugaan mark’up anggaran dengan modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Arinal.

Kabar terbaru, Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis mengatkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. “Sampai saat ini kami masih mendalami kasus itu, dan memang penyidikan tetap berlangsung, karena Kejati belum mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” kata Andi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/8/2019).

Disinggung perkembangan penyidikan, Andi enggan menjawab, namun ia memastikan segera menginformasikan kepada awak media mengenai hasilnya. “Pasti kami informasikan pada rekan media, hasil dari pendalaman kasus itu,” singkatnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Arinal Djunaidi segera diperiksa Kejati Lampung. Ini terkait dugaan penyimpangan anggaran lantaran adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Arinal saat menjabat Sekdaprov Lampung di tahun 2015. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *