Bawa Sabu, Oknum Peratin Diamankan Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat

KIPRAH.CO.ID, PESISIR BARAT – Upaya Polres Pesisir Barat mengungkap peredaran narkoba bukan isapan jempol belaka.

Terbukti, Rabu 24 Juli 2024, korps baju coklat (Sat Res Narkoba) berhasil mengamankan salah seorang peratin (kepala desa) yang kedapatan membawa narkotika jenis Sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, kabupaten Pesisir Barat Lampung.

Melalui rilisnya, Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dengan inisial SI (38), alamat pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat.

Atas keberhasilan Sat Res Narkoba, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan penuh kepada Polres Pesisir Barat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Dukungan ini dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). SI merupakan oknum peratin Sukarame, Kecamatan Ngaras,” jelas Kapolres.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi. Aji, S.trk menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib, anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan SI (38) di pekon Kampung Jawa.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak merk Marlboro di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus oleh 1 (buah) tisu berwarna putih.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelas Iptu Arif Budi.

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun,” tutur perwira pertama dengan dua balok di pundak itu. (Lekat/Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.