Belanja Media, Kebijakan Sekretariat DPRD Tubaba Rusak Regulasi Diskominfo

KIPRAH.CO.ID– Belanja jasa berita berbayar, Media Siber Grade A di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2023 disinyalir terdapat permainan.

Sebab, Sekretariat DPRD Tubaba menetapkan Belanja Media Siber A dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tidak melalui metode e Purchasing berdasarkan e katalog elektronik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sedangkan, Sekretariat DPRD Tubaba dalam menentukan perusahaan media untuk kerjasama berdasarkan hasil pemeringkatan dan verifikasi Diskominfo Tubaba. Akan tetapi metode belanja yang diberlakukan tidak sejalan.

Padahal, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tubaba telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 480 / 776 /II.15/TUBABA/2023 tentang pemeringkatan media massa untuk kerjasama diseminasi informasi tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi perusahaan media massa yang mendaftar pada aplikasi e media Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang Barat, berikut pemeringkatan media massa untuk Kerjasama Diseminasi Informasi Tahun Anggaran 2023 berjumlah 277 media terverifikasi yang terdiri dari 18 Media Siber Grade A, 19 Media Cetak Grade A dan 4 Media Elektronik Grade A, selebihnya Grade B, dan C.

Selanjutnya, dalam surat pengumuman itu menerangkan bahwa Perusahaan media massa yang telah mendapatkan pemeringkatan hanya dapat melakukan Kerjasama Diseminasi Informasi melalui Proses Belanja Jasa dengan mekanisme e-purchasing melalui aplikasi e-katalog Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dijelaskan juga bahwa hasil verifikasi dan validasi serta pemeringkatan perusahaan media massa ini menjadi rujukan pokok (termasuk untuk Pemerintah Tiyuh se-Kabupaten Tulang Bawang Barat) dalam rangka Diseminasi Informasi melalui media massa untuk Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan dokumen yang di peroleh media pada laman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/penyedia/satker/101786 di dapati, Sekretariat DPRD Tubaba menganggarkan Dana sebesar Rp.369.000.000. yang di pusatkan pada. Tiga Paket Belanja Media yang ditetapkan dengan metode pengadaan langsung di antaranya ;

Paket B.4.2. Media Siber Grade A
Volume Pekerjaan 428 Per Tayang dengan Pagu. Rp. 214.000.000

Nama Paket B.4.2. Media Elektronik Grade C;
Volume Pekerjaan 8 Per Tayang dengan Total Pagu Rp.24.000.000

Nama Paket B.4.2. Media Cetak Harian. Volume Pekerjaan 25 Per Tayang dengan Total pagu Rp.131.000.000

Paradiba, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku ditetapkan metode pengadaan langsung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dengan alasan bahwa berdasarkan saran dari BPKP.

“Karena kami sudah konsultasi dengan BPKP karena itu kan banyak medianya, BPKP menyarankan tidak apa-apa tidak melalui e katalog,” kilah Paradiba.

Ketika dimintai keterangan spesifikasi jenis belanja dan penetapan harga yang diberlakukan oleh Sekretariat DPRD Tubaba pada belanja tersebut, Paradiba berdalih bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bisa menjelaskan. “Lebih lanjut konfirmasi saja sama KPA, Kabag,” singkat Paradiba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *