KIPRAH.CO.ID– Kegiatan belanja sewa badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2021 terindikasi syarat di mark up berpotensi membuat kerugian uang negara.
Hal itu terlihat jelas dengan belum ditayangkannya Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup). Sementara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud telah usai.
Padahal dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pada bagian kelima menjelaskan, pengumuman Rencana Umum Pengadaan dalam pasal 22 dengan jelas menyebutkan, pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
Pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Sedangkan RUP di umumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA DPA dibahas dengan DPRD paling lambat di umumkan pada awal Januari. Hal ini menegaskan proses pengadaan barang dan jasa supaya segera dilaksanakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Bahkan, hal itu semakin diperkuat dengan pengakuan dari Pengguna Anggaran (PA) dan pihak penyedia, menyebutkan kegiatan tersebut telah terealisasi, akan tetapi penetapan harga pada kegiatan tersebut dinilai janggal, sehingga serangkaian belanja sewa di Kesbangpol Tubaba tahun 2021 terindikasi mengarah kepada dugaan mark up anggaran.
Berdasarkan, dokumen yang diperoleh pihak media didapati pada tahun 2021 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik hanya menganggarkan satu kegiatan saja, yaitu belanja sewa kendaraan dinas eselon II senilai Rp 96.000.000.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Marwasi, Kamis (21/04/2022) dikonfirmasi mengaku kegiatan tersebut telah terealisasi, akan tetapi dirinya berkelit dengan alasan kurang begitu memahami. Sehingga dirinya mengarahkan untuk konfirmasi kepada yang membidangi.
“Sewa itu masuk dalam kegiatan, tapi belanjanya tidak ada, tanya Pak Arbi, Bidang Pak Arbi itu kegiatan, coba tanya sewa gedung kantor itu apa,” kelit Marwasi.
Terpisah Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Konflik, Arbi mengatakan kegiatan tersebut telah terealisasi, akan tetapi dirinya beralasan kurang begitu memahami. Sehingga dirinya mengarahkan untuk konfirmasi langsung dengan kepala badan.
“Memang mebel itu sewa, sepaket atau tidak sepaketnya sewa, cuma kalau kami sewa kursi 10, ya anggaran barang kali 80 atau 90 untuk menutupi kekurangan-kekurangan, coba ngobrol langsung sama Kaban,” kata Arbi.
Berdasarkan penelusuran awak media, pihak penyedia mengaku bahwa kegiatan belanja sewa tersebut terealisasi, akan tetapi dihitung global perhari dengan pagu anggaran sekitar Rp 2 juta saja.
“Kalau sewa tempat kita ini, hanya dua juta keseluruhan fasilitas, seperti sound sistem, kursi, kursi mebel, tempat. Semuanya dua juta satu harinya,” kata Wayan, pihak penyedia jasa. (*/Heri)