Tak Berkategori  

Berdasarkan Fakta Persidangan, Semestinya Status Nunik Naik Jadi Tersangka

KIPRAH.CO.ID– Tokoh masyarakat Lampung, Alzier Dianis Thabranie menyebut berdasarkan fakta persidangan, semestinya status Chusnunia Chalim (Nunik) naik jadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

“Hakim harus berani dan tegas dalam menentukan sikap. Karena berdasarkan fakta persidangan, semestinya status Nunik naik jadi tersangka,” kata Alzier, Jumat (19/3/2021).

Dari fakta persidangan lanjutan, sambungnya, Mustafa telah menyebut bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima uang Rp 18 miliar.

“Aparatur hukum seperti hakim dan jaksa, semestinya bisa jeli dalam menyikapi masalah. Karena dalam fakta persidangan tersebut mengungkapkan bahwa Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim ikut menikmati uang sebesar Rp 1 miliar lebih. Ini masuk dalam gratifikasi. Tinggal hakim dan jaksa harus jeli dalam menyikapi masalah ini,” tuturnya.

Menurut Alzier, aparatur hukum harus bisa tegas dalam menyikapi perkara ini untuk menekan angka politik uang di Lampung. “Semoga dari permasalahan ini, bisa menjadi efek jera bagi semua orang yang ingin melakukan mahar politik,” tutupnya. (*/Rep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *