KIPRAH.CO.ID, KAUR BENGKULU– Kepolisian Resort Kaur melakukan Pers Konffrensi atas kasus pembunuhan sadis terhadap Cucu dan Nenek beberapa waktu yang lalu (20/12/2024). Di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumai Kabupaten Kaur. Senin siang (13/012025).
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fenanda dalam siaran persnya menyampaikan keterangannya.
“Bahwa kejadian yang sangat memperihatinkan kita semua khususnya warga Kabupaten Kaur merupakan suatu tindak pelanggaran hukum berat yang terjadi di wilayah hukum Polres Kaur. Pelaku kita jerat dengan pasal 339 KUHP Pembunuhan yang diawali dengan tindak pidana lainya yaitu pencurian. Dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup. “Tegas Kapolres.
Atas peristiwa tersebut satuan Reskrim Kaur bertindak cepat untuk mengungkap motif dan modus pembunuhan sadis tersebut. Terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa pelaku adalah pelajar Berinisial F berusia 18 tahun.
Dalam siaran pers tersebut Kapolres menyampaikan bahwa kejadian peristiwa atas pembunuhan itu, “Kami simpulkan dugaan sebagai pelaku tunggal inisial F warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal, yang mana pelakunya telah diamankan dalam tahanan Polres Kaur beberapa hari yang lalu, berikut barang bukti, satu buah sepeda motor milik korban dan senjata tajam yang digunakan, baju kaos dan jaket serta HP pelaku ” Terang Kapolres.
Pelaku sebelumnya telah beberapa kali melakukan tindak pindana pencurian dan sudah meresahkan pihak keluarga serta masyarakat.Sebelum melakukan tindakan sadis tersebut.
Setelah didapat pentunjuk dan alat bukti yang cukup, satuan Reserse melakukan pengejaran kedaerah Curup Kabupaten Rejang Lebong, hingga pelaku bergeser ke daerah Kabupaten Seluma dan berhasil di tangkap di sana.” Ujar Kapolres.
Secara terpisah pada hari yang sama, media mengunjungi AKP Todu Rio Tambunan Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kaur memberikan keterangannya.
“Seperti yang telah disampaikan oleh bapak Kapolres dalam Konffrensi Pers barusan tadi, Ujar Kasat Reskrim, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan bahwa pelakunya Berinisial F dalam melakukan aksinya telah dipengaruhi oleh obat oplosan sejenis Sampudin, hingga pelaku melakukan perbuatan diluar batas normal manusia, yang mengakibatkan terjadinya peristiwa sadis tersebut.
“Kami bekerja siang dan malam sambung Todu, untuk mengungkapkan siapa pelaku pembunuhan tersebut, Akhirnya atas kerjasama antar satuan di Kapolres dan dukungan semua pihak dan berbagai elemen masyarakat Kaur. Pelakunya dapat kita tangkap dan ada dalam tahanan Polres Kaur.” Ungkapnya.
” Kami bisa memahami jika selama ini ada ketidakpuasan dari sebagian masyarakat Kaur atas pengungkapan kasus ini, karena kami harus banyak mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang kuat, untuk melakukan penangkapan, kami tidak boleh gegabah dalam mengungkapkan siapa pelakunya, karena ada prosedur dan tahapan yang harus kami lakukan yang telah diatur dalam petunjuk pengungkapan sebuah kasus, “Tegas Todu.
“Kami juga berharap kepada semua orangtua untuk mengawasi anak-anaknya dengan ketat, agar mereka tidak menjadi korban dari pengaruh obat-obatan terlarang yang merusak masa depannya dan membahayakan diri sendiri serta orang lainnya. Pungkas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil Konffrensi Pers yang dilakukan oleh Polres Kaur, Ripasi salah seorang warga Kaur. Sangat mengapresiasi atas kerja keras Polres Kaur dalam mengungkap kasus ini, hingga pelakunya dapat segera ditangkap, agar dapat di hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. (Red Abun/Togi)