KIPRAH.CO.ID– Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melaksanakan tahap II/pelimpahan tersangka dan barang bukti, dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, Rabu (11/10/23).
Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan pelimpahan tersangka karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Ditambahkan, tahanan yang di limpahkan atas nama Basarudin (55). Saat dilimpahkan tersangka dalam keadaan sehat. Ia pun (tersangka) mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 5 / VIII / 2023 / SPKT / Polsek Pesisir Selatan / Res Pesibar/ Polda Lpg, tanggal 12 Agustus 2023.
“Kepada seluruh orang tua agar menjalin komunikasi yang baik dengan anak, melakukan pengawasan ekstra terhadap anak dan lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulangi kembali,” himbau Kasi Humas. (Gus)