KIPRAH.CO.ID– Bupati Umar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2019.
Penyampaian Raperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Rabu (22/7/2020).
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2019 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Bupati Umar, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan oleh BPK atas LPj dimaksud.
“Kami sangat berharap kiranya DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat juga berkenan untuk melakukan pembinaan lebih lanjut kepada kami, khususnya dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran, sehingga untuk ke depan jajaran, aparatur Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam merealisasikan APBD,” tutur Bupati Umar Ahmad. (HR)