Kaur  

Butuh Penyesuaian, Dana Kegiatan OPD Kaur Belum Bisa Dicairkan

KIPRAH.CO.ID, KAUR BENGKULU– Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) Kabupaten Kaur belum bisa merealisasikan pencairan dana Kegiatan disetiap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) untuk belanja tahun anggaran 2025.

Dari hasil penelusuran media terkait masalah tersebut, kepada instansi yang berwenang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kaur, didapatkan keterangan dari pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan kebijakan urusan keuangan daerah.

Media berhasil melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Anggaran BKAD, Yulisman. Diruang kerjanya, Rabu (05/03/2025). Memberikan keterangannya.

Terkait soal belum adanya pencairan dana Kegiatan disetiap OPD. Menurut Yulisman disebabkan oleh dua faktor penting. Yang pertama disebabkan adanya,” peraturan menteri keuangan (PMK) no 29 tahun 2025. Tentang Transfer ke Daerah Dana Desa (TKDD). Yang kedua adanya Instruksi Presiden no 01 tahun 2025. Tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.” terang Yulisman.

Dengan adanya keluarnya kedua surat tersebut, maka kami juga harus melakukan penyesuaian untuk melaksanakan perintah dari PMK dan Inpres tersebut.

Yang tadinya sebelum keluar PMK no 29 tahun 2025 total pendapatan Pemkab Kaur sebesar Rp 914 miliyar koma 263 juta (pembulatan red). Setelah keluarnya PMK menjadi Rp 854 miliyar koma 168 juta. Hasil dari penghitungan ulang yang kami lakukan terdapat lah selisih sebesar Rp 60 miliyar, sebagai dana cadangan yang harus dikembalikan ke pusat, ” ungkap Yulisman.

Disamping itu juga, ” kami melakukan efesiensi belanja sebagai amanat dari Instruksi.Presiden, untuk pengurangan belanja dari perjalanan dinas, acara yang bersifat serimonial dan alat tulis kantor (ATK) sebesar 50 persen.” tambahnya lagi.

Dari hasil penghitungan sementara efesiensi tersebut, menurut dia akan diperkirakan menghasilkan dana sebesar 20 – 30 miliyar dana APBD terkumpul, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kaur. ”

Sementara itu Kepala Bidang Perbendaharaan Leo Tornanda menyampaikan juga, bahwa pencairan dana untuk kegiatan OPD tinggal menunggu perintah dari pengguna anggaran saja yaitu bapak Bupati Kaur,” kata Leo.

Masalah itu hanya persoalan teknis semata yang disebabkan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat, maka kita di daerah juga harus ikut melakukan penyesuaian atas perintah dari pusat tersebut, ” pungkas Leo. (Red Abun/Togi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *