Dendi Belum Cuti Nasir Belum Mundur, Pilkada Pesawaran Apa Diundur?

KIPRAH.CO.ID– Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember Tahun 2020. Kabupaten Pesawaran memiliki dua calon yakni Dendi Ramadhona (petahana bupati) dan M. Nasir (Ketua DPRD).

Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nomor 1 Tahun 2020 yang menyebutkan syarat pengajuan diri sebagai calon kepala daerah bagi anggota DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri dan untuk Petahana harus mengajukan Cuti.

“Dalam aturannya, anggota DPRD, TNI Polri ataupun PNS yang mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka dia harus mengisi formulir B2 KWK,” kata Yatin Putro Sugino sebagai Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Selasa (22/9/2020).

Yatin menerangkan dalam Formulir B2 KWK tersebut, terdapat kolom persetujuan yang didalamnya bertuliskan bahwa pejabat publik yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Setelah ditetapkan oleh KPU sebagai calon, selambat – lambatnya lima hari dari penetapan, Ketua DPRD harus menyerahkan surat pengunduran diri, tiga surat sebagai bukti.

“Yang pertama membuat surat pengunduran diri, kedua tanda bukti bahwa dia sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang, dan untuk yang ketiga harus ada tanda bukti surat dari yang berwenang jika masih dalam proses. Selambat-lambatnya lima hari setelah penetapan, surat tersebut harus segera diserahkan,” jelas Yatin.

Untuk Incumbent, sambungnya, harus mengajukan surat cuti selambat-lambatnya tanggal dua puluh lima sebelum masa kampanye.

Menindak lanjuti isu Pilkada akan ditunda, Yatin menerangkan bahwa berdasarkan kesepakatan Komisi dua DPR-RI, KPU, Bawaslu dan Menteri Dalam Negeri, Senin (21/9/2020), tidak ada penundaan dan dipastikan tetap berjalan. (YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *