KIPRAH.CO.ID– Wewenang kepala desa untuk memberhentikan dan mengangkat kepala dusun (Kadus), selama itu memenuhi syarat dan mengikuti aturan yang ada dengan berkoordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Demikian penegasan Camat Way Khilau, Ahmad Rosani menyikapi terkait adanya permintaan masyarakat untuk mengganti Kepala Dusun Kenari Satu dan Dua, Desa Padang Cermin.
“Ya, saya tadi sudah ngobrol. Kadesnya sudah menghadap. Jadi perlu diketahui, pengangkatan dan pemberhentian itu adalah wewenang kepala desa. Selama itu memenuhi syarat sesuai aturan, maka kepala desa berhak memberhentikan,” kata Ahmad Rosani, Senin (28/12/2020).
Ia menambahkan, pemberhentian seseorang dari jabatan Kadus memiliki prosedur, kemudian setelah itu untuk mengangkat yang baru juga ada prosesnya.
“Jadi selama itu memenuhi syarat, ya silahkan. Pesan saya sebagai pembina, jangan sampai menyelesaikan suatu masalah tapi menimbulkan masalah baru. Memang wewenang Kades untuk mengganti, kuncinya ada sama kepala desa,” ungkapnya.
Sedangkan Camat, lanjut dia, hanya melakukan pengawasan apakah sudah sesuai aturan atau belum. “Ini dibutuhkan langkah-langkah, sekarang sudah konsul dengan saya, nanti saya konsul ke Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD),” jelas Rosani.
Lebih lanjut, Rosani menyarankan supaya mengikuti prosedur. Koordinasi dengan pihak Dinas PMD, kemudian menunggu solusinya. “Perlu diketahui, Kadus itu perangkat desa, pembantu kepala desa, yang mengangkat melalui seleksi,” paparnya.
Dilain pihak Kepala Desa Padang Cermin, Zubaidi mengadakan musyawarah dengan warga dan berkoordinasi dengan camat setempat. “Kami bersama warga kenari 1 dan 2, telah mengadakan musyarwarah pada Sabtu (26/12/2020) malam. Dihadiri tokoh masyarakat BPD dan LPM,” ujar Zubaidi melalui sambungan telepon selularnya.
Ia memaparkan, hasil dari musyawarah tersebut, baik dari tokoh masyarakat BPD dan LPM, segala sesuatunya diserahkan kepada kepala desa untuk mengambil kebijakan dalam pergantian kepala dusun.
“Saya akan melakukan kajian-kajian, dan tentunya sesuai aturan yang berlaku. Dan alhamdulillah sudah berkoordinasi dengan Pak Camat,” tutupnya. (YD)