KIPRAH.CO.ID– Diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS (33) warga Desa Bandar Abung, RT I/RW I, Kecamatan Abung Surakarta, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Keriminal Polres Lampung Utara, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim, AKP Gigih diwakili Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara, IPDA Demy Abtriayadi mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban nomor 1122/B/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU tentang tindak pidana KDRT pada Rabu 18 November 2020 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya tersangka berhasil diamankan di Pengadilan Agama Kotabumi, pada saat tersangka dan korban usai melaksanakan sidang perceraian.
“Ia benar, tim berhasil meringkus seorang tersangka yang merupakan pelaku KDRT. Tersangka dibekuk pada saat korban dan tersangka usai melaksanakan sidang perceraian di Pengadilan Agama Kotabumi,” ujar Demy.
Saat ditanya mengenai kronologis kejadian? IPDA Demy Abtriyadi menjelaskan, pada saat kejadian Selasa 17 November 2020 sekitar pukul 06.30 WIB, korban menanyakan kepada tersangka mengapa tersangka sering pulang hingga larut malam.
Namun sayang bukan jawaban yang diterima, justru langsung naik pitam, sehingga terjadilah cekcok mulut hingga terjadi aksi pemukulan oleh tersangka.
“Tersangka memukul istrinya dengan ikat pinggang yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala bagian kanan, luka gores dibagian dahi kiri, dan luka memar dibagian lutut kiri. Kemudian, ada juga luka bakar di bagian kaki kiri yang disebakan tersiram oleh minyak panas penggorengan,” jelasnya.
Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan semua perbuatannya di mata hukum, telah diamankan di Mapolres Lampung Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 44 UU-RI No.23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (Deri Yanto)