KIPRAH.CO.ID– Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai menerapkan program Kartu Petani Berjaya (KPB) andalan Gubernur Lampung yang diluncurkan pada 6 Oktober 2020 lalu di Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Yayet Kepala Bidang Holtikutura mewakili Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tubaba, menyampaikan kartu itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani menuju kesejahteraan, melalui upaya penyelesaian permasalahan secara terstruktur, sistematis dan terintegrasi dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Menurut Yayet, program Kartu Petani Berjaya bertujuan untuk mempermudah petani dengan tujuan mencapai kesejahteraan petani, juga untuk menjaga ketersediaan benih, bibit dan pupuk, penanganan panen dan pasca panen, pendampingan budidaya, ketersediaan teknologi pertanian, permodalan, manajemen risiko usaha tani, jadwal tanam, penyaluran air irigasi.
“Program Kartu Petani Berjaya, ini untuk mempermudah petani mendapatkan ketersedian pupuk, dan ketersediaan bibit juga pendamping budidaya ketersediaan teknologi petani,” ujar Yayet ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2021).
Penerapan KPM, sambungnya, sudah berjalan di Kecamatan Tumijajar dan kecamatan lainya. “Sudah mulai kita jalankan penerapannya,” kata dia.
Dirinya berharap dengan adanya Kartu Petani Berjaya dapat meningkatkan hasil panen agar lebih memuaskan. “Semoga ke depan petani akan terbantukan dengan adanya program Kartu Petani Berjaya di tengah kesulitan dan pandemi ini,” tutur Yayet.
Adapun syarat mendapatkan Kartu Petani Berjaya;
1. Membuka rekening bank yang telah bekerjasama dengan aplikasi Kartu Petani Berjaya (Bank Lampung, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI).
2. Jika sudah memiliki rekening salah satu bank tersebut, maka wajib mengosongkan rekening yang ada untuk keperluan transaksi pada program Kartu Petani Berjaya.
3. Memasukan nomor rekening ke dalam akun aplikasi KPB.
4. Bersedia menyiapkan modal untuk usaha tani sesuai dengan yang tertera dalam Rencana Usaha Tani (RUT) dalam aplikasi KPB.
5. Bersedia untuk mengajukan akses permodalan baik KUR dari bank ataupun lembaga keuangan lain yang telah menjadi member KPB.
6. Bersedia untuk melakukan standing instruction untuk transaksi pembayaran yang ada dalam rencana usaha tani pada aplikasi KPB.
7. Dana yang telah disimpan di bank atau dana hasil pinjaman dari KUR maupun dari lembaga keuangan lainnya bersedia disimpan (hold) sementara untuk keperluan rencana usaha tani.
8. Bersedia menjual hasil panen kepada member KPB sesuai harga pasar yang berlaku.
9. Pengambilan produk-produk usaha tani yang dipesan sesuai dengan rencana usaha tani seperti : pupuk/pestisida dan benih dilakukan sesuai dengan informasi pemberitahuan pada aplikasi.
10. Mengikuti segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam aplikasi Kartu Petani Berjaya. (Heri)