Dituding Korupsi ADD dan Jual Besi Jembatan, Peratin Kerbang Dalam Diadukan

KIPRAH.CO.ID– Miswar Efendi, Peratin (Kepala Desa) Kerbang Dalam, Kecamatan Pesisir Utara, diadukan puluhan warganya ke DPRD Pesisir Barat.

Pengaduan yang dilakukan masyarakat itu terkait kinerja sang Peratin yang dinilai telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri (Menggarong Uang Negara). Diantaranya penjualan besi jembatan sebanyak tiga batang ukuran panjang 12 M, lebar 40 Cm, dan tebal lebih kurang 4 Cm.

Kemudian, dugaan penyelewengan ADD, sebab dari tahun 2017, Peratin tidak pernah mengadakan rapat/musyawarah LHP untuk penyusunan anggaran tahunan. Dana operasional Karang Taruna sebesar Rp. 10.000.000 tidak pernah oleh direalisasikan oleh Peratin.

Bantuan air bersih (Pamsimas) tahun anggaran 2020 berupa paralon berukuran panjang 6 meter, lebar 3 inch berjumlah 180 batang, disinyalir dijual sang Peratin kepada toko bangunan Alam Raya, di Pekon Kuripan Pesisir Utara.

Bukan itu saja paralon ukuran 6 meter lebar 2 inch yang peruntukannya untuk mengalirkan air sepanjang lebih kurang 500 meter itu kuat dugaan ikut dijual Peratin.

Ditambah lagi akibat penambangan batu ilegal dimana tambang tersebut milik Peratin, jalan poros Kerbang Dalam parah, terutama jalan menuju dusun atas, dari 2017 sampai dengan sekarang ini rusa parah.

“Itulah beberapa item kegiatan Peratin yang kami laporkan kepada DPRD Pesisir Barat dengan tembusan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat Cabang Krui,” terang sumber.

Lalu apa tanggapan Miswar terkait tudingan miring yang menerpa dirinya, melalui sambungan telpon (WhatsApp) sang Peratin mengatakan tudingan mengenai dirinya telah melakukan penjualan besi jembatan itu tidaklah benar.

Menururutnya, besi jembatan yang dijual adalah hasil keputusan rapat dengan LHP.

“Penjualan besi jembatan itu telah dimusyawarahkan dengan LHP Kerbang Dalam. Dan hasil penjualannya untuk membuat lapangan volleyball,” terang Miswar,” Minggu (22/10/2023). (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.