DPRD Banten Belajar Sistem Pengadaan Elektronik dari Pemprov Lampung

Bandarlampung (KR): Penerapan Layanan Pengadaan Secara Ekektronik (LPSE) yang diterapkan Gubernur Muhammad Ridho Ficardo di Pemprov Lampung mengundang minat DPRD Banten untuk mempelajarinya.

 

Pada Jumat (12/1/2018), Komisi I DPRD Provinsi Banten diterima Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis di Ruang Sungkai Balai Keratun. “Mereka (DPRD) belajar ke Lampung untuk mengetahui bagaimana mekanisme LPSE menjadi badan pengadaan juga mekanisme pengadaan itu sendiri. Dan sudah kita jelaskan secara umum kepada mereka,” ujar Hamartoni.

 

Lebih lanjut Hamartoni menjelaskan, Lampung juga telah membentuk Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Provinsi Lampung karena dipandang sebagai kebutuhan, mengingat beban kerja dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang melayani 50 OPD (Organisasi Perangkat Daerah). ” Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa diterapkan sehingga dapat menentukan status pengadaan barang di 2018 ini,” ujar Hamartoni.

 

Sementara itu, Zaid Elhabib Ketua Rombongan DPRD Banten mengatakan, penerapan teknologi dalam pengadaan barang/jasa akan mempermudah dan mempercepat pengadaan barang dan jasa yang lebih akutabel dan efisien. Hal ini yang mendasari DPRD Banten untuk belajar kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

“Provinsi Banten memang sengaja belajar banyak dari Provinsi Lampung, terutama terkait dengan Badan Pelayanan pengadaan barang dan jasa dan penerapan di teknologi informasinya. Penerapan teknologi inilah yang ingin kita ketahui lebih jauh,  agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bisa lebih efektif dan efisien. Kita juga berharap hal ini dapat diterapkan di Banten,” kata Zaid.

Seperti diketahui, Gubernur Ridho gencar melakukan inovasi terkait penggunaan teknologi informasi. Gubernur memandang sistem elektronik tidak saja efektif dan efisien, tapi juga dapat mencegah penyimpangan. (rep)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *