DPRD Tubaba Dorong APH Telusuri Kasuistis Program Mantra

KIPRAH.CO.ID– Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Yantoni mendorong aparat penegak hukum mengambil tindakan menelusuri kasuistis program Mantra.

“Dari awal program Mantra saya memang tidak setuju, karena banyak celah dan kelemahan dan bisa membuka ruang korupsi. Kemudian pada pembahasan Perubahan 2022, sudah saya sampaikan supaya dihentikan karena kalau dilanjutkan manfaatnya kurang, dan sudah terjadi tidak tepat sasaran, sehingga menimbulkan dampak kecemburuan di masyarakat,” ujar Yantoni, Jumat (07/10/2022).

Santer kabar ada temuan BPK RI dalam realisasi anggaran program bantuan sosial Mantra Dinas Sosial Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung tahun anggaran 2019-2020-2021 diduga bermasalah.

Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui anggaran bantuan program sosial Mantra tersebut digagas oleh mantan Bupati Tubaba Umar Ahmad di launching pada Kamis 26 Desember 2019 melalui Dinas Sosial sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan masyarakat Tubaba.

Disampaikan sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya, Dinas Sosial Tubaba menurutnya telah menggelontorkan anggaran untuk program bantuan sosial Mantra yang bersumber dari APBD tahun 2019 sebesar Rp 5,65 miliar target sasaran 10526 KPM.

Kemudian, tahun 2020 anggaran program bantuan Mantra naik menjadi Rp6.625 miliar, target sasaran 13259 KPM, tahun 2021 Rp8,5 miliar target sasaran 17000 KPM, setiap KPM mendapatkan Rp 500 ribu.

Dia menjelaskan perjalan tiga tahun program tersebut ada perubahan pergeseran data dan anggaran yang diduga tidak sesuai mengakibatkan kerugian uang negara di tafsir mencapai miliaran rupiah.

Sementara Kepala Dinas Sosial, Somad maupun Yusuf selaku Sekretaris belum berhasil dimintai keterangan terkait masalah tersebut. Saat awak media mendatangi kantor Dinas Sosial pada Rabu (06/10/2022) kepala seketaris sedang mengikuti rapat di Pemda Tubaba.

“Maaf bang pak kadis dan pak seketaris dua hari ini memang tidak masuk kantor, ada kegiatan mengikuti rapat di pemda,” kata salah satu staf Dinsos Tubaba.

Sementara hingga berita ini diterbitkan Kepala BPKAD dan Inspektorat Tubaba belum berhasil dimintai keterangan menyikapi temuan BPK -RI, berapa jumlah uang yang harus dikembalikan oleh Dinas Sosial Tubaba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *