KIPRAH.CO.ID– Dugaan penyelewengan DAK fisik reguler bidang pendidikan tahun 2021 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulangbawang Barat menuai sorotan anggota DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Tubaba, Busroni mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan DAK tersebut.
“Saya bersama komisi yang membidangi akan segera turun ke sekolah-sekolah penerima DAK pendidikan tahun anggaran 2021 lalu, khususnya dua sekolah sebagaimana informasi yang disampaikan kawan-kawan wartawan di media,” kata Busroni melalui sambungan telepon, Senin (17/1/2022).
Politisi Partai Demokrat ini juga menegaskan, jika benar ditemukan pelanggaran dalam realisasi DAK itu, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika memang nanti kita temukan pelanggaran dan menimbulkan kerugian negara, serta ada kemungkinan terdapat penyalahgunaan wewenang jabatan, akan kita tindaklanjuti dengan melaporkan ke APH,” tegasnya.
Senada Ketua Komisi II DPRD, Sudirwan saat dihubungi juga mengatakan, pihaknya akan segera mengagendakan untuk meninjau realisasi DAK fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021.
“Kami akan segera turun, dan mengecek dugaan pelanggaran dalam realisasi DAK fisik bidang pendidikan tahun 2021 lalu,” kata dia.
Anggota DPRD dari Fraksi Hanura ini juga mengungkapkan, pihaknya sudah banyak menerima laporan terkait ketidakberesan dalam realisasi DAK bidang pendidikan tersebut.
“Setelah kita turun nanti, dan mengecek kebenaran informasi yang kita terima, baru akan kita tentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, realisasi DAK fisik reguler bidang pendidikan tahun 2021 silam, diduga kuat bermasalah. Pasalnya, saat dilakukan pemantauan di dua Sekolah Dasar di Kecamatan Tulangbawang Tengah dan Tumijajar, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara item kegiatan yang disetujui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan realisasi di lapangan.
Di salah satu SD di Kecamatan Tulangbawang Tengah yang seharusnya rehab 8 Ruang Kelas Baru (RKB), ternyata hanya di merehab 6 RKB saja. Hal yang sama juga terjadi di SD yang terletak di Kecamatan Tumijajar, dimana seharusnya merehab sebanyak 7 RKB, ternyata hanya merehab 3 RKB saja. (*)