Hasil Evaluasi Raperda APBD Lampung 2018

Bandarlampung (KR): Hasil evaluasi Raperda APBD  Provinsi Lampung tahun 2018 telah turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepastian ini disampaikan Ketua DPRD Dedi Afrizal di Ruang Rapat Komisi, Jumat (29/12/2017).

“Revisi Raperda sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Lampung, sesuai dengan ketentuan dan kaidah penyusunan anggaran,” ujar Dedi Afrizal, kemarin.

Menurutnya, Raperda APBD 2018 tinggal disahkan oleh DPRD Lampung. “Mengenai hal yang menjadi perhatian Kemendagri, seperti persoalan kode rekening dan Perda Retribusi, juga telah ditindaklanjut oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, mengatakan bahwa RAPBD telah di evaluasi Kemendagri dan tidak terdapat masalah yang krusial. “Sesuai dengan RAPBD pada kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 7,5 triliun,” kata dia.

Sedangkan jumlah alokasi fungsi pendidikan sebesar 33,7 persen dari jumlah APBD, dan anggaran kesehatan sebesar 10,45 persen dari jumlah APBD dianggap sudah sesuai dengan kaidah. “Hasil evaluasi Raperda APBD Provinsi Lampung tahun 2018, sudah ditindaklanjuti dan tidak ada hal–hal krusial yang perlu direvisi. TAPD (Tim Anggaran dan Pendapatan Daerah) Provinsi Lampung sudah menyampaikan koreksi dan revisi kepada Kementerian Dalam Negeri. Semua sudah sesuai dengan dengan aturan yang berlaku terkait anggaran,” jelas Sutono.

Tim TAPD dan Badan Anggaran DPRD, lanjutnya, sepakat proses telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Raperda APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2018. “DPRD pun menyetujui dan siap mengesahkan Raperda APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2018,” tuturnya. (rep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *