KIPRAH.CO.ID– Terkait adanya temuan BPK pada program MANTRA yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Tulangbawang Barat (TUBABA), pihak Inspektorat tunggu lampiran hasil pemeriksaan (LHP- BPK).
Inspektur Tulangbawang Barat, Perana Putra mengaku akan melihat terlebih dahulu hasil tindak lanjut LHP BPK, apakah sudah selesai atau belum. “Nanti dipelajari dulu. Kita lihat tindak lanjut LHP BPK nya, sudah selesai atau belum,” kata dia, Senin (10/10/2022).
Sebelumnya diberitakan, santer kabar ada temuan BPK RI dalam realisasi anggaran program bantuan sosial Mantra Dinas Sosial Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung tahun anggaran 2019-2020-2021 diduga bermasalah.
Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui anggaran bantuan program sosial Mantra tersebut digagas oleh mantan Bupati Tubaba Umar Ahmad di launching pada Kamis 26 Desember 2019 melalui Dinas Sosial sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan masyarakat Tubaba.
Disampaikan sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya, Dinas Sosial Tubaba menurutnya telah menggelontorkan anggaran untuk program bantuan sosial Mantra yang bersumber dari APBD tahun 2019 sebesar Rp 5,65 miliar target sasaran 10526 KPM.
Kemudian, tahun 2020 anggaran program bantuan Mantra naik menjadi Rp6.625 miliar, target sasaran 13259 KPM, tahun 2021 Rp8,5 miliar target sasaran 17000 KPM, setiap KPM mendapatkan Rp 500 ribu.
“Saya lihat ada stetmen Yusuf Sekretaris tahun ini anggaran bantuan Mantra menjadi Rp 2,4 miliar, target sasaran 7800 KPM. Setiap masyarakat penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu rupiah,” bebernya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui perwakilan BPK Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2020-2021 ditemukan Dinas Sosial Kabupaten Tubaba diduga melakukan tindakan melawan hukum melakukan mark-up data penerima yang mengarah pada tindak pidana korupsi. “Temuan BPK di Dinas Sosial telah merealisasi anggaran dana untuk bantuan tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Sementara dalam kegiatan bantuan Mantra Rp 2,1 miliar digunakan untuk belanja pegawai Rp 1 miliar 30 jutaan, dan belanja barang dan jasa Rp1 miliar 162 jutaan,” tutur sumber itu.
Lantaran bantuan mantra tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi menyimpang, bermasalah pada pendataan akibat di tahun 2019 data Mantra hanya 10.526 sedangkan untuk tahun 2020 menjadi 13.250 penerima sedangkan Dinas Sosial Tubaba diketahui pada tahun tahun 2021 telah mengganggarkan anggaran sebesar Rp 13,3 miliar. coba silahkan telusuri saja,” tukasnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial, Somad maupun Yusuf selaku Sekretaris belum berhasil dimintai keterangan terkait masalah tersebut. Saat awak media mendatangi kantor Dinas Sosial pada Rabu (06/10/2022) kepala seketaris sedang mengikuti rapat di Pemda Tubaba.
“Maaf bang pak kadis dan pak seketaris dua hari ini memang tidak masuk kantor, ada kegiatan mengikuti rapat di pemda,” kata salah satu staf Dinsos Tubaba.
Sementara hingga berita ini diterbitkan Kepala BPKAD dan Inspektorat Tubaba belum berhasil dimintai keterangan menyikapi temuan BPK -RI, berapa jumlah uang yang harus dikembalikan oleh Dinas Sosial Tubaba. (*)