KIPRAH.CO.ID, Lampung Utara– Diduga korupsi ratusan juta, jasa konsultasi kontruksi tahun anggaran 2021-2022 di Inspektorat Lampura. Akhirnya, M. Erwinsyah selaku Kepala Inspektorat di Kabupaten Lampung Utara dijebloskan dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri di Kabupaten setempat.
Diketahui, Pemeriksaan Kepala Inspektorat yang juga anak menantu mantan Bupati Lampung Utara Budi Utomo itu diperiksa mulai dari pagi hari pukul 09:00 Wib sampai dengan sore hari pukul 16:30 Wib. Dan, M. Erwinsyah usai melakukan pemeriksaan itu langsung keluar dari kejari mengenakan rompi orange dan langsung naik mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi jasa konsultasi kontruksi pada Inspektorat Lampung Utara tahun 2021-2022, bahwa pada hari ini agenda pemeriksaan saksi atas inisial M.E dalam hal ini M.E menjabat sebagai Kepala Inspektorat Lampung Utara bahwa dalam kegiatan jasa konsultasi kontruksi ini pada M.E itu menjabat sebagai KPA sekaligus PPK.
“Dari hasil penyidikan, tadi tim sudah melakukan ekspose dan dinaikan ketahap peningkatan status terhadap saksi M.E ini bahwa kami menetapkan M.E ini sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata dia, didampingi Kasi Inteljen Kejari Lampura Guntoro dan Kasat Reskrim Polres Lampura IPTU Stef Boyoh, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (03/05/2024)
Farid Rumdana itu juga menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan penahan terhadap tersangka M.E selama 20 hari kedepan di Rutan kelas II Kotabumi. Dari, hasil pemeriksaan dari tim penyidik bahwa dalam hal kejadian itu pihaknya juga sudah menetapkan dua orang tersangka.
“Kemarin, kita sudah menetapkan dan menahan Kepala LPSTS UBL berisial RHP dan hari ini sudah menetapkan M.E sebagai tersangka. Mohon kepada semua pihak, proses penyidikan perkara ini dilaksanakan secara profesional dan tentunya, mari kita sama-sama dukung penegakan hukum di Kabupaten Lampung Utara,” terang dia.
Menurutnya, untuk kerugian negaranya sendiri, berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp. 202.709.549,60.
Saat ditanya, akankah ada saksi lainnya yang akan diperiksa, dan Kejari Lampura mengungkapkan dalam pemeriksaan dan penetapan tersangka itu maka pihaknya juga nantinya dari tim penyidik akan mengambil tindakan pemeriksaan kepada tersangka.
“Kita berbicara bahwa dugaan berdasarkan hasil penyidikan sudah memenuhi bukti permulaannya yang cukup dengan adanya kerugian negara dan adanya keterangan ahli dan seluruh saksi-saksi telah cukup maka kami menetapkan seseorang menjadi tersangka,” jelas dia.
Orang nomor satu di Adhyaksa Kejari Lampura itu juga menambahkan, disini berpikirnya dugaan pada para pelaku itu sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum ada perbuatan melawan hukum.
“Ada beberapa hal pada proses penyidikan kita sudah melakukan hal yang kita sampaikan bahwa pelaksanaan dari pada kegiatan itu berdasarkan hasil penyidikan itu secara garis besar, adanya kegiatan item kegiatan yang pada pelaksanaannya ada yang tidak dilaksanakan, tapi oleh tersangka M.E tetap dibayarkan sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (*)