Tak Berkategori  

Kasus APBD 2015 Kembali Mencuat, Gubernur Arinal Kumpulkan Pimpinan Media Massa

KIPRAH.CO.ID– Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diagendakan menggelar pertemuan dengan para pimpinan redaksi media massa di Ruang Rapat Utama Gubernur, Selasa (23/7/2019) siang.

Selain menyampaikan program kerja selama lima tahun kedepan, agenda tersebut juga bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Arinal Djunaidi dengan para pimpinan media masa.

Publik menduga, agenda itu juga berkaitan dengan pemberitaan bila Kejati Lampung masih melanjutkan dugaan kasus penyimpangan APBD Pemprov Lampung tahun 2015 yang disebut-sebut menyeret nama Gubernur Arinal Djunaidi ketika masih menjabat sebagai sekretaris daerah.

Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Yudi Hermanto enggan memberikan penjelasan lebih rinci terkait agenda itu. “Ke humas aja ya, saya ingin mendampingi pak gubernur ke BI,” singkat Yudi Hermanto, Selasa (23/7/2019).

Diketahui sebelumnya, ramai diberitakan media lokal bila Kejati Lampung terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi APBD Pemprov Lampung tahun 2015 yang disebut-sebut menyeret nama Arinal Djunaidi ketika masih menjabat sebagai sekretaris daerah Provinsi Lampung.

Bahkan, LSM Aksi Bela Rakyat (KOBAR) mendesak Kejati Lampung segera memberikan kepastian hukum terkait kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan APBD 2015 yang terindikasi telah mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Ketua LSM KOBAR, Kadi Saputra menyesalkan belum adanya langkah konkret dari Korps Adhyaksa dalam melakukan proses hukum terhadap mantan Sekdaprov.

“Harus ada kepastian hukum yang jelas jika memang Arinal diduga terlibat ya kejaksaan harus menempuh langkah hukum selanjutnya jangan di buat menggantung.sudah berapa tahun laporan itu namun prosesnya tetap lamban bahkan Kajati Sartono mengakui jika belum mengeluarkan SP3,” tegas Kadi, Selasa (23/7/2019).

Kadi menambahkan, pihaknya akan mentoring Kejati Lampung untuk melakukan penyidikan lanjutan terhadap persoalan tersebut bahkan dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa.

“Kami kumpukan data terlebih dahulu dan mengurus proses izin unjuk rasa, jika memang belum ada SP3 mengapa prosesnya sampai dengan saat ini tidak jelas. Ada apa? Ini kan memicu asumsi negatif publik jika ada indikasi main mata antara aparat hukum dengan yang bermasalah,” singkatnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *