Kejari Tetapkan Kepala Dinas PPKB Tubaba Jadi Tersangka

KIPRAH.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) secara Resmi menetapkan Kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) sebagai tersangka dalam Kasus Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2021

Dodi Ariyansyah. Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Tengah menyiapkan penetapan tersangka terhadap kepala dinas PPKB terkait dengan BOKB tahun 2021, Senin (18/9/2023)

“Dinas PPKB Kab.Tulang Bawang Barat di tahun 2021 menerima BOKB Rp.3.685.266.100 (Fisik dan Non-fisik), dari penyerapan BOKB (DAK Non-Fisik) sejumlah Rp.2.247.155.100, yang di distribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.1.691.616.487 dan sisanya Rp.555.538.613, sedangkan TA 2022 menerima Rp.3.235.549.000 (Fisik dan Non-fisik), dari Sejumlah Rp.2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang di distribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.2.498.337.944 dan sisanya Rp.493.964.056., sehingga total yang tidak didistribusikan sejumlah Rp.1.049.502.669 (Satu Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus dua ribu enam ratus enam puluh sembilan),”terangnya

Sambung nya kembali, selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut di simpan oleh Tersangka (N) di rekening pribadinya.

“Dari sisa di TA 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban untuk apa.
Bahwa bedasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang lakukan oleh Inspektorat Kab.Tulang Bawang barat Nomor : 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 di temukan kerugian keuangan negara Rp.1.187.452.669 (Satu Milyar Seratus delapan Puluh Tujuh Juta Empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan),” imbuhnya.

Perbuatan tersebut salah satunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi pemerintahan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan “ pejabat Pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan Admnistrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Bahwa penahanan terhadap tersangka (N) yang diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55
Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dilakukan Penahanan RUTAN Menggala, dengan pertimbangan:
A. Objektif :
Bahwa pasal yang disangkakan diancam dengan Pidana Penjara Lima Tahun atau lebih sebagaimana pasal 21 Ayat 4 Huruf a KUHAP
Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta.
B. Subjektif :
Di khawatirkan Tersangka melarikan diri;
Di khawatirkan Tersangka akan merusak barang bukti;
Di Khawatirkan Tersangka mengulangi tindak pidana.
Penahanan oleh penyidik dilaksanakan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2023 sampai dengan 07 Oktober 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.