Tak Berkategori  

Kejati Lampung Harus Beri Kepastian Hukum Perkara Penyimpangan APBD 2015

KIPRAH.CO.ID– Sejak dilaporkan pada tahun 2016 lalu, kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan APBD 2015 yang terindikasi melibatkan Gubernur Arinal Djunaidi saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, sampai saat ini macet di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Menyikapi kasuistis ini Ketua LSM Komando Aksi Bela Rakyat (KOBAR), Kadi Saputra menyesalkan belum adanya langkah konkret dari Korps Adhyaksa tersebut dalam melakukan proses hukum terhadap mantan Sekdaprov Lampung.

“Harus ada kepastian hukum yang jelas, jika memang Arinal diduga terlibat, ya kejaksaan harus menempuh langkah hukum selanjutnya. Jangan dibuat menggantung. Sudah berapa tahun laporan itu, namun prosesnya tetap lamban bahkan Kajati Sartono mengakui jika belum mengeluarkan SP3,” tegas Kadi, Selasa (23/7/2019).

Kadi menambahkan, pihaknya akan mendorong Kejati Lampung untuk melakukan penyidikan lanjutan terhadap perkara tersebut, bahkan dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa.

“Kami kumpukan data terlebih dahulu dan mengurus proses izin unjuk rasa. Jika memang belum ada SP3, mengapa prosesnya sampai dengan saat ini tidak jelas. Ada apa, ini kan memicu asumsi negatif publik jika ada indikasi main mata antara aparat hukum dengan yang bermasalah,” singkatnya.

Pandangan serupa juga diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan. Ia mengatakan meskipun belum inkrah, ada yang memandang terkait saja, sudah menjadi beban. Jadi kendala. Untuk itu, harusnya pihak penegak hukum bekerja cepat, supaya semuanya bisa lega. “Masyarakat lega, kepala daerah juga bisa lega. Apapun keputusannya,” kata Dedy, Senin (22/7/2019).

Menurutnya, kasuistis ini secara opini mengganggu. Kinerja kepala daerah juga terganggu. Karena itu, perlu ada kepastian hukum. Kalau tidak segera dibuat keputusan pasti, kemudian masyarakat juga menunggu, pemberitaan juga terus menerus, pastinya mengganggu publik.

“Dari awal sudah jadi preseden buruk secara opini publik, moral, integritas. Dari sisi pencalonan saja sebenarnya sudah mengganggu dari sisi politik. Secara hukum, memang kita punya praduga tak bersalah. Yang kita inginkan, dari mulai pencalonan sampai dia jadi, jangan sampai terbebani lebel-lebel seperti itu,” tegas Dedy.

Diberitakan sebelumnya, meski cenderung lamban, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan kasus dugaan penyimpangan APBD 2015 dan penyalahgunaan wewenang yang ditengarai melibatkan Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung terus bergulir.

Kajati Lampung, Sartono mengakui jika kasus itu masih berjalan dan ia belum menandatangani Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). “Kan saya yang tanda tangan, dan sampai dengan saat ini saya belum menandatangani SP3 kasus itu,“ singkatnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/7/2019).

Perkara dugaan korupsi yang dilakukan Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung mencuat setelah dilaporkan Masyarakat Transparansi Lampung (MaTaLa) beberapa waktu.

Dalam laporanya disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi kemudian tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Kemudian nama Arinal di tahun 2015 juga muncul sebagai tenaga ahli, padahal saat itu dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *