Tak Berkategori  

Keluarga Besar Tuan Raja Isun Klaim Tanah 50 Hektar yang Digunakan Pihak PT HIM

KIPRAH.CO.ID– Keluarga besar Tuan Raja Isun Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengklaim kepemilikan tanah dan menuntut bagi hasil tanah seluas 50 hektare yang digunakan oleh pihak PT. Huma Indah Mekar (HIM) dari tahun 1984 dengan memasang spanduk (Banner) dan patok tanah yang diklaim milik keluarga besar tersebut.

Yusuf ST Rajou Balak, sebagai ahli waris yang sekaligus mewakili keluarga besar Tuan Raja Isun menerangkan, bahwa langkah itu berdasarkan sejumlah poin-poin yang menjadi dasar keluarga besar Tuan Raja Isun diantaranya.

1. Surat keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/075/BII/HK/81 pada tanggal 27 April 1981 tentang pengadaan areal tanah pada PT. HIM di Tulangbawang Tengah dan Menggala Lampung Utara
2. Surat pernyataan hak milik
3. Peta Agraria
4. Surat pemberitahuan kepada Camat Kep.Wil Kecamatan Tulangbawang Tengah pada tanggal 10 Januari 1983 tentang pemberitahuan tanah milik A. Rahman Bin Tuan Raja Isun CS belum diganti rugikan oleh PT. Huma Indah Mekar akan tetapi tanah telah digarap/digusur oleh PT. Huma Indah Mekar.

5. Surat camat Tulangbawang Tengah nomor : AG-210/194/ TBT/1983 tentang penerimaan ganti rugi umbulan tebing tetok.
6. Surat bagi hasil antara PT. Huma Indah Mekar dengan kami dengan Nomor blok :1-35 pada tanggal 10 Januari 1984.\
7. Surat pernyataan hak milik yang ditujukan kepada kepala kampung Penumangan pada tanggal 25 Februari 1984.
8. Surat yang ditujukan kepada camat/kepada wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah pada tanggal 1 Maret 1984 tentang permohonan penyelesaian tanah hak milik kami yang telah digusur oleh PT. Huma Indah Mekar.

9. Pengaduan kami kepada camat/kepada wilayah kecamatan Tulangbawang tengah pada tanggal 8 Mei 1984.
10. Surat larangan pengelohan tanah An.Abdurrahman Cs oleh PT. Huma Indah Mekar pada Tanggal 23 November 1985.
11. Surat yang kami tujukan pada kepala Kampung Penumangan lama tanggal 25 Maret 1987 tentang permohonan penyelesaian tanah kami dengan PT. HIM lewat kepala kampung Penumangan.
12.surat camat Tulangbawang Tengah nomor 593.2.86.16.2000 tanggal 21 September tahun 2000 tentang sengketa tanah masyarakat dengan PT. HIM.

13. Surat Bupati Tulang bawang nomor :005/678/01.4/TB/2001 pada bulan Mei 2011 tentang undangan negosiasi.
14. Surat Bupati Tulang bawang nomor : 005/113/01.4/TB/2001 pada tanggal 16 Juli 2011 tentang undangan negosiasi.
15. Surat undangan dari FORMAS MEPPAN BAWA BERKAH/AHM&A/FM2P3B pada bulan Oktober 2001.
16. Surat Dari Kuasa Hukum PT HIM Nomor 60/SK/LF/AHM dan A/lll/2002 Pada tanggal 20 Maret 2002 perihal pertemuan antara pihak pemilik Data dengan PT Huma Indah Mekar.
17. Surat dari Kepala Kampung Penumangan no:234/kamp. PN/TBT/2003 pada tanggal 23 Agustus 2003 Perihal Undangan Rapat.
18. Surat kami Kepada Bupati Tulang Bawang Barat nomor:100 /01/PNG-jan/RB/ 2012 pada tanggal 1 Maret 2012 tentang permohonan Fasilitasi pengembalian tanah Hak Milik Keluarga.

Selanjutnya dengan atas dasar diatas Yusuf ST Rajou Balak selaku ahli waris dan keluarga besar Tuan Raja Isun turun kelokasi dan melakukan pemasangan patok dan Banner menuntut bagi hasil pemakaian tanah oleh PT. HIM selama ini terhitung dari tahun 1984 dan pengembalian tanah kepada pihak keluarga besar Tuan Raja Isun.

“Kami juga meminta kepada pihak pemerintah Daerah bisa duduk bersama dengan pihak PT. HIM dan keluarga besar Tuan Raja Isun, mengingat dulunya sempat pernah ada proses bagi hasil yang tertuang pada surat bagi hasil antara PT. Huma Indah Mekar dengan kami dengan Nomor blok :1-35 pada tanggal 10 Januari 1984.\, artinya pihak PT.HIM memang benar mengakui bahwa tanah seluas 50 hektare tersebut milik keluarga Tuan Raja Isun,” kata Yusuf ST Rajou Balak saat dijumpai dilokasi lahan yang di klaim keluarga Tuan Raja Isun, Senin (18/10/2021). (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.