Komisi II DPRD Lampung Dengar Pendapat Masyarakat Pekon Taman Sari Soal Impian Jalan Permanen

KIPRAH.CO.ID– Komisi II DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran Pemkab Tanggamus, Senin (4/3/2019). Pertemuan itu mengulas aspirasi masyarakat Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung yang menginginkan agar jalan sepanjang 6 Km penghubung Pekon Taman Sari ke Pekon Napal, Kecamatan Bulok, agar bisa diperbaiki dan menjadi jalan permanen, sehingga mobilitas penduduk dan perekonomian dapat menjadi lancar.

Dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II Hantoni Hasan didampingi Sekretaris Komisi II Joko Santoso, serta sejumlah anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Syaiful Bahri.

Sementara dari Pemkab Tanggamus, dihadiri oleh Bupati Dewi Handajani, Wakil Ketua DPRD Tanggamus Rusli Soheh, Asisten Bidang Ekobang FB. Karjiono, Kepala Dinas PUPR Riswanda Djunaidi, Kepala Dinas Pertanian Sony Isnaini, Plt Kepala Bappelitbangda Yadi Mulyadi, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup, Camat Pugung Drs. Hardasyah, Kepala Pekon Taman Sari Sumardi, serta unsur perwakilan kelompok masyarakat Hutan Kemasyarakatan (HKm), serta Kepala KPH Pematang Neba Dedi Junaidi.

Menanggapi persoalan tersebut Sekretaris Komisi II, Joko Santoso, mengatakan meskipun jalan Pekon Taman Sari masuk ke wilayah hutan lindung, pada dasarnya jalan tersebut bisa dibangun.

Ia menerangkan, hal tersebut bisa dilakukan berdasarkan peraturan dalam urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni PP 27 yang mengatur tentang Tukar Pinjam Kawasan. “Jadiproses tersebut bisa dilakukan, dengan syarat ada perjanjian pinjam pakai atau kerjasama,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Syaiful Bahri, dalam peraturan tersebut peningkatan jalan yang berada di hutan lindung bisa dilakukan melalui kerja sama. Dimana Pemda tidak perlu memberikan kompensasi. Dengan ketentuan bukan melebarkan atau membuat jalan baru.

Sementara Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, menyampaikan bahwa Pekon Taman Sari merupakan daerah terisolir, karena infrastruktur jalan yang sangat memprihatinkan. Karenanya diharapkan agar komisi II dan Dinas Kehutanan Provinsi dapat memfasilitasi harapan masyarakat Pekon Taman Sari tersebut.

“Tujuan semuanya adalah semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Kemajuan Pekon Taman Sari adalah kemajuan Kabupaten Tanggamus, dan Kemajuan Tanggamus merupakan kemajuan provinsi juga merupakan kemajuan bangsa dan negara,” ungkap Bupati Tanggamus.

Bupati Tanggamus menyatakan kesiapannya atas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang ada. “Kami siap dengan adanya PP yang memungkinkan adanya kerjasama. Tetapi apapun bentuknya masyarakat menginginkan agar akses jalan dapat dibuka, sehingga mobilisasi barang dan jasa dapat lancar dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)

Respon (1)

  1. Wacana jalan permanen sudah hampir seperti seabad, kapan realisasinya ya …? Viralin gak nih.. jangan pengen suaranya aja..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.