Komisi II DPRD Tubaba Desak Polisi Segera Mengadili Pelaku Asusila Korban IY

KIPRAH.CO.ID– Komisi II DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mendesak pihak kepolisian Mapolsek Tumijajar agar mengadili Riyato bin Wagiran, pelaku tindakan asusila terhadap korban IY (19) warga Lingkungan Margo Dadi, RT 05, Kelurahan Daya Murni.

Dorongan ini disampaikan Ketua Komisi II, Sudirwan saat menerima pengaduan resmi keluarga IY, Senin (4/11/2019). “Berdsarkan keterangan dari korban yang kita terima hari ini, sebelumnya sudah melapor ke Mapolres Tulang Bawang pada 30 Agustus 2019 lalu dengan nomor polisi/LP/B-205/VIII/2019/Polda Lampung/Res Tuba,” ujarnya.

Setelah gelar perkara oleh Unit PPA Polres Tuba, kasus ini kemudian di limpahkan ke Mapolsek Tumijajar agar dilakukan upaya damai antara kedua belah pihak (korban dan pelaku). “Karena itu, DPRD Tubaba akan mendatangi Mapolsek Tumijajar untuk menanyakan proses perkara ini. Termasuk mengundang pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat,” kata Sudirwan didampingi Sekretaris Komisi II Muamil.

Diketahui, kedatangan korban bersama orang tuanya ke kantor DPRD didampinggi Ketua Ormas Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Tulangbawang Barat Dedi Priyono. Diterima Ketua Komisi II Sudirwan, didampingi Sekretaris Komisi II Muammil. (Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *