KPK Apresiasi Kepala Daerah Hadir Acara PPK

Bandarlampung (KR): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi kepada kepala daerah yang turun langsung menghadiri kegiatan Pendampingan Pencegahan Korupsi (PPK) yang diselenggarakan di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (28/2/2018).

“Saya sangat mengapresiasi bupati yang hadir saat ini. Ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah menganggap pentingnya pendampingan identifikasi awal dari KPK,” ujar Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Adlinsyah Malik Nasution.

Diketahui, Rabu sudah merupakan hari kedua acara pendampingan identifikasi awal program pemberantasan korupsi terintegrasi dan sektor strategis pada Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.

Pada kesempatan itu, Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK memberikan pendampingan kepada 3 kabupaten. Untuk Kabupaten Pesawaran dihadiri langsung oleh Bupati Dendy Romadhona dan Sekda Peswaran). Sedangkan untuk Kabupaten Mesuji dihadiri Bupati Khamamik dan Asisten Bidang Pembangunan. Untuk Pesisir Barat dihadiri Asisten Bidang Pembangunan.

Dalam acara tersebut, KPK memberikan pendampingan terkait tata kelola pemerintahan kepada 11 dinas/sektor pembangunan di lingkungan Pemprov Lampung yang berkaitan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rawan tindakan korupsi.

Diantaranya perencanaan, perizinan, pendidikan, pendapatan daerah, kesehatan, serta infrastruktur (Pekerjaan Umum), perencanaan (Bappeda), penganggaran (Biro Keuangan), dan beberapa sektor lainnya.

“Pendampingan yang akan diberikan pada hari ini adalah program-program yang sifatnya wajib yaitu APBD (e-planning dan e-budgeting), pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dana desa, serta manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), diantaranya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ada pula bahasan soal barang milik daerah, pendapatan, dan sektor strategis (SDA, pendidikan, kesehatan, infrastruktur),” ujar Adliansyah Malik.

Kehadiran KPK juga untuk mendorong daerah membangun e-planning. Sebab, wilayah rawan korupsi dimulai daripada sistem perencanaan. “Inilah fungsi pencegahan yang sebenarnya. Kami lakukan pembenahan dan pendampingan dalam proses. Saya mengimbau kepada bapak ibu sekalian di Provinsi Lampung. Mari sama sama kita lakukan perubahan. Kita tidak ingin kejadian di Kabupaten Lampung Tengah, kembali terjadi lagi di kabupaten lain yang ada di Provinsi Lampung,” kata lelaki yang juga akrab disapa Choki ini.

Dia menjelaskan pendampingan yang diberikan adalah pemahaman pengelolaan keuangan, agar sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan formula dari KPK untuk dilakukan pencegahan dan mengimbau agar Inspektorat dapat mempelajari PP 12 2017 di mana itu merujuk kepada Undang-Undang 23 tahun 2013. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *