Lapisan Ketiga Setelah TNI-POLRI, Satpol-PP Wajib Diangkat PNS

KIPRAH.CO.ID– Sebanyak 300 perwakilan dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) beraudiensi dengan Komisi II DPR RI, Senin (05/09/2022).

Ketua Umum FKBPPPN, Fadlun Abdilah menyampaikan, kedatangan mereka mewakili 90 ribu honorer Satpol-PP se-Indonesia. “Kami meminta sesuai amanat Undang Undang No 23 Tahun 2014 pasal 256 Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil. Kami hanya meminta agar kami dari honerer menjadi PNS Satpol PP se Indonesia, karena memang Satpol-PP wajib PNS sesuai amanat UU,” kata Fadlun.

Ia memaparkan, beban kerja Satpol-PP khususnya ibu kota umumnya di semua daerah, sebagai penegakan Perda memiliki resiko besar. “Seperti di Tanjung Priuk dan Kalimalang Kabupaten Bekasi Kota Bekasi dan Daerah Jogjakarta, kawan–kawan Satpol-PP yang berkerja mempertaruhkan nyawa sampai ada yang meninggal, kepalanya retak, dan masih daerah -daerah lainya seperti Jogjakarta mereka menertibkan spanduk sampai ada yang kesetrum,” ungkapnya.

“Jadi ini bagi kami wajib diangkat menjadi PNS agar memahami bahwasanya beban kerja kami sangat berat. Nyawa yang kami pertaruhkan. Kami lapisan tiga (3) dari TNI, Polri dan Satpol PP,” tukasnya.

Sementara Komisi II DPR RI merencanakan pembentukan Pansus lintas komisi, menyikapi permasalahan honorer Satpol-PP. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang saat menerima FKBPPPN.

Komisi II menegaskan, terus bekerja maksimal menampung aspirasi dari masyarakat. “Kami akan membentuk Pansus untuk honorer. Berkaca pada UU otsus di Papua, umur 40-45 tahun bisa menjadi ASN. Itu jadi salah satu contoh. Untuk para honorer, kami tunggu dari pemerintah, apakah anggaran mereka cukup. Walaupun anggaran diketuk di DPR, tapi kan eksekutornya itu pemerintah,’’ ujarnya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Pihaknya berharap bisa bekerja maksimal dalam rangka memenuhi hak-hak dan aspirasi Satpol-PP. Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, sebelum kedatangan FKBPPPN ke DPR, pihaknya menerima aspirasi serupa dari tenaga honorer Satpol PP di Siantar, Sumatera Utara.

Ketika itu Junimart mendapat informasi bahwa pengangkatan Satpol PP selama ini adalah oleh bupati. Itu ibarat bom waktu yang diberikan bupati untuk DPR, khususnya Komisi II. Meski demikian, pihaknya senang, gembira, dan bangga, FKBPPPN berkunjung ke Komisi II DPR RI untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

Junimart juga mengungkapkan akan memperjuangkan aspirasi tersebut melalui Pansus honorer yang akan dibentuk Komisi II DPR RI.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Politisi dari Fraksi PAN ini menjelaskan Komisi II DPR sudah punya inisiatif akan membentuk Pansus honorer.

Dia berjanji ikut memperjuangkan aspirasi tersebut, yang akan dikoordinasi langsung oleh pimpinan DPR, dengan melibatkan komisi-komisi terkait lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *