Larang Bacaleg Curi Start Kampanye, Bawaslu Pesisir Barat Surati Partai Politik

KIPRAH.CO.ID– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat lewat Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL), Heri Kiswanto, mengingatkan bakal calon legislatif (bacaleg) beserta partai politik, tidak mencuri start kampanye, sebelum masa kampanye dimulai.

“Surat edaran itu, isinya partai tidak boleh pasang alat peraga yang berlogo parpol dan ada nomornya sebelum waktunya. Citra diri peserta pemilu kan di situ. Termasuk yang di posting oleh bakal calon melalui media sosial,” tegas HK–begitu Heri Kiswanto akrab disapa–, Sabtu (25/8/2018).

Menurut HK, masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sedangkan kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dapat dilaksanakan mulai 24 Maret sampai 13 April 2019.

Ia menuturkan, hingga saat ini banyak ditemukan adanya pemasangan alat peraga kampanye oleh bacaleg di luar jadwal yang telah ditentukan, termasuk di media sosial.

“Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, telah melakukan identifikasi tempat-tempat yang telah dipasang oleh parpol atau bacalon. Jajaran panwas di tingkat bawah (kecamatan/desa, red) telah kita minta untuk mengidentifikasi tempat-tempat banner atau poster yang telah dipasang oleh partai, untuk selanjutnya akan kita surati partai-partai yang bersangkutan, dan selama 2×24 jam masih ada banner yang terpasang, akan kita intruksikan kepada panwascam bekerjasama dengan kasi trantib kecamatan dan satpol PP untuk membersihkannya,” jelas HK.

Adapun aturan yang melarang dan sanksi bagi pelanggar, kata Heri, tertuang dalam PKPU No.5 Tahun 2018. “Kampanye dapat dilaksanakan pada 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Kampanye pada tanggal tersebut dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye. Sedangkan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik, dapat dilaksanakan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019,” tuturnya.

Terkait sanksi bagi yang melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai, lanjut dia, tertuang dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 pasal 492 yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah). “Ini menjadi warning agar partai bisa patuh,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut HK, Bawaslu juga berharap masyarakat ikut mengawasi pelanggaran partai politik yang melakukan kampanye sebelum waktunya. Namun, masyarakat diminta tidak bertindak sendiri dengan mencopot alat peraga yang mereka anggap melanggar. “Cukup laporkan ke kami (Bawaslu red ). Sebab, yang berwenang adalah Satpol PP dalam melakukan penertiban,” tutupnya. (red/Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.