KIPRAH.CO.ID– Komisi V DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, serta Kepala SMK/SMA di Bandar Lampung, Senin (07/08/23).
Dengan adanya polemik pendidikan di provinsi Lampung terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di SMA Negeri Kabupaten/Kota terus menjadi atensi dari Komisi V DPRD Lampung.
Rapat dihadiri oleh ketua dan anggota komisi V DPRD Lampung, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V, Yanuar Irawan menyampaikan beberapa poin terkait aduan masyarakat terhadap adanya kecurangan yang terjadi di sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menyampaikan adanya aduan dari masyarakat terkait kecurangan PPDB. Untuk itu komisi V DPRD Lampung meminta kepada pihak sekolah untuk memberikan data-data penerimaan siswa berikut dengan data penunjangnya.
“Karena menurut aduan masyarakat banyak yang tidak memenuhi syarat, untuk itu kita juga ingin data yang pasti dan benar. Jadi kita minta kepada pihak sekolah memberikan data penerimaan siswa berikut juga dengan data penunjang yakni KK dan asal sekolahnya (SMP),” ungkap Politikus Gerindra Lampung, di kantor DPRD Lampung.
Mikdar juga mengatakan kecurangan banyak ditemukan dari jalur zonasi dengan pindah KK atau ‘cangkok KK’.
“Semenjak ada jalur zonasi banyak anak yang pindah kartu keluarganya, dan ini anaknya aja yang pindah orang tuanya tidak,” ucapnya.
Legislator partai besutan Prabowo ini juga berharap sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun mendatang akan lebih baik.
“Dengan adanya hearing hari ini juga, yang kita lakukan untuk menata sistem PPDB kedepannya. Sehingga dapat meminimalisir permasalahan yang timbul di masyarakat,” tutupnya. (*)