Tak Berkategori  

Lembaga Survei Rakata Institute Penentang 2 Pasal UU Pers

KIPRAHRAKYAT.COM– Tindakan lembaga survei Rakata Institute membatasi peliputan pers dalam mengakses hasil servei yang di rilis pada Kamis (12/4/2018), dianggap telah menentang dua pasal Undang Undang No.40/1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Iskandar Zulkarnain, dalam rilis pada sejumlah grup WhatsApp, Kamis (12/4/2018), mengatakan tindakan lembaga survei tersebut bisa dijerat pidana hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Ia menyebutkan, pada Pasal 4 ayat 2 dan 3, Pasal 6 ayat 4 maka seseorang dikenai Pasal 18 ayat 1. Dalam Pasal 4 ayat 2 ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 ayat 4 tentang peranan pers menyebut bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dengan dua pasal itu, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers. Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *