Lima Raperda Baru Disahkan, Tiga Pengajuan Pemkab Tubaba Dua Inisiatif DPRD

KIPRAH.CO.ID– Bupati Tulangbawang Barat, Umar Ahmad, menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat II atas 5 (lima) Raperda, Senin (7/12/2020).

Rapat paripurna tersebut membahas Raperda tentang irigasi, Raperda tentang penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2019-2039, Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan Raperda tentang Kabupaten layak anak.

Pada sambutannya Bupati Tulangbawang Barat memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat yang telah mempersiapkan dan melakukan pembahasan atas 5 (lima) Raperda sebagaimana dimaksud, hingga akhirnya dicapai kata sepakat dan disahkan melalui rapat paripurna.

Bupati Tulangbawang Barat memberi tanggapan atas ke 5 (lima) Raperda yang baru disahkan, diantaranya pengesahan Raperda tentang penyusunan rencana pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2019-2039, dengan disahkannya Raperda tersebut, maka Kabupaten Tulangbawang Barat telah memiliki dokumen perencanaan pembangunan, pengembangan perumahan, dan kawasan permukiman selama 20 (dua puluh) tahun, yang diperlukan sebagai penjabaran rencana pola ruang dan skenario penyelenggaraan pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu.

Bersyukur atas disahkannya Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang memuat rencana pengelolaan sumber daya alam, yang meliputi pencadangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan, pendayagunaan, pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Dengan kedudukannya sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah, maka RPPLH menjadi instrumen pengendali terhadap penyusunan rencana pembangunan dan implementasinya. Untuk itu RPPLH juga dilengkapi dengan penetapan IKLH yang menjadi acuan untuk menentukan capaian kineja Pemerintan Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Seluruh Raperda yang disahkan pada hakekatnya merupakan payung hukum yang sangat berguna bagi proses pembangunan yang dilaksanakan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.

Diketahui bersama, dari 5 (lima) Raperda yang disahkan itu, 3 (tiga) diantaranya merupakan yang diajukan oleh pemerintah daerah, sementara 2 (dua) lainnya merupakan usul inisiatif DPRD.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Forkompinda, Ketua DPRD Staff Ahli Bupati, Pj.Sekda Kepala Inspektur, Asisten I II III, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian Serta Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat. (HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *