KIPRAH.CO.ID– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Inspirasi Rakyat (LIRA) mengkritisi kebijakan Kepala Desa Tanjung Kerta dan Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau. Mereka menilai, ulah keduanya mencoreng kepemimpinan Bupati Kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Sikap kritis ini disampaikan LIRA lewat aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/5/2019). Adapun poin yang disoal, diantaranya pemotongan dana bantuan untuk biaya pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Setiap penerima bantuan dipotong ratusan ribu. Bika dikalikan jumlah masyarakat penerima, totalnya cukup fantastis, dan ini jelas memberatkan,” kata Ketua LIRA Pesawaran, Pabian.
Karena itu, sambung dia, mewakili keluhan masyarakat pihaknya mendesak agar kedua Kades tersebut diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian dari jabatannya. “Berhentikan dari jabatan, langsung diadakan Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegasnya.
Lebih lanjut, LIRA juga menyoroti perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pembangunan desa, dan indikasi pelanggar Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan Perbup Pesawaran nomor 08 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Dua Kades ini diduga mengabaikan surat rekomondasi Inspektorat Pesawaran nomor 700/23.k/III.01.c/2018 tgl.25 Juni 2018 tentang mengembalikan 16 (enam belas) perangkat desa yang diberhentikan ke posisi semula,” terang Pabian.
LIRA mendesak pihak Inspektorat bersama aparatur penegak hukum, bekerjasama mengusut dugaan penyimpangan yang dilakukan baik Kades Tanjung Kerta atau Kades Mada Jaya. “Proses doung, selidiki sampai tuntas. Jangan dengar tapi ogah bertindak, namanya pembiaran,” tutup Pabian. (YD)