KIPRAH.CO.ID, GUNUNGKIDUL DIY– Kejaksaan Negeri Gunungkidul secara resmi telah menahan Suharman Lurah non aktif Kalurahan Sampang, Gedangdari, Gunungkidul pada Senin (30/12/2024) siang.
Penahanan dilakukan setelah Suharman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan tanah khas desa yang digunakan untuk pembangunan jalan tol.
Menurut keterangan dari Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Wardana Putra jika Suharman akan ditahan selama 20 hari hingga tanggal 18 Januari 2025.
“Tersangka baru Lurahnya dan nanti akan kita tahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta.” Jelasnya, Senin (30/12/2024) siang.
Suharman dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18, Pasal 3 junto Pasal 18 dan 55, serta Pasal 11 dalam undang – undang tindak pidana korupsi.
“Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan minimum 1 tahun untuk Pasal 11, serta maksimal 15 dan 20 tahun untuk Pasal 3 dan 2.” Ujarnya.
Dilanjut jika Suharman berperan sebagai pimpinan tertinggi kalurahan Sampang yang telah membuka celah izin pertambangan perusahaan tambang di atas tanah kas desa.
“Masih kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi lain. Kemungkinan ada tersangka baru.” Terangnya.
Atas tindakan tersebut, Negara mengalami kerugian mencapai Rp 506 juta. “Kami juga mengamankan 120 dokumen.” Tandasnya.
Diketahui jika Suharman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tanah kas desa pada 14 Oktober 2024 lalu. Namun demikain saat itu Suharman belum ditahan. (Red/Zen)