KIPRAH.CO.ID– Masyarakat Pesisir Barat penerima Bantuan Presiden (Banpres) UMKM 2020, mempertanyakan Pungutan Liar (Pungli) yang besarannya bervariasi, mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta.
Pungli tersebut diduga kuat atas anjuran salah satu ketua koperasi yang berdomisili di Kecamatan Pesisir Selatan. Dalihnya, iuran koperasi. Kepada wartawan, beberapa penerima Banpres mengaku diminta memberikan sejumlah uang untuk menjadi anggota koperasi.
“Ada yang Rp 450 ribu, ada yang Rp 1 juta. Yang memintanya ada orang yang mengumpulkan KTP,” ujar warga.
Saat dikonfirmasi salah seorang ketua koperasi, mengaku telah bersusah payah mengurus pencairan Banpres. Dirinya menampik tidak pernah melakukan Pungli, tetapi kalau meminta uang iuran memang dilakukannya.
“Seribu persen saya tidak melakukan Pungli, kalau meminta iuran untuk bergabung menjadi anggota koperasi saya mengakuinya. Saya tidak bekerja sendiri, ada IKZ dan PP,” kata AN. (Gus)