Menelisik Dugaan Rekayasa Pemecahan Paket Belaja Bahan Cetak Dinas Kesehatan Tubaba

KIPRAH.CO.ID– Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor/bahan cetak Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung diduga menyalahi dua aturan.

Yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/tahun 2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022. Di lembaran 97 berbunyi keperluan sehari-hari perkantoran dalam negeri, memiliki sampai dengan 40 pegawai satuan tahun Rp 59.170.000. Memiliki lebih dari 40 pegawai satuan orang/tahun Rp 1.480.000.-

Dijelaskan pada lembaran 128 poin 12. Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya
keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional, dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai.

Selain itu, juga beredar rumor tentang adanya rekayasa pemecahan paket di belaja langsung bahan cetak di Dinas Kesehatan Tulangbawang Barat. Kebijakan tersebut terkesan mengesampingkan Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Pasal, 20 ayat (2) poin (d) jelas menyebutkan bahwa, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

Berdasarkan hasil penelusuran, belanja bahan cetak Dinas Kesehatan di tahun 2022 menelan anggaran mencapai Rp 416.161.200.- yang bersumber dari APBD.

Saat di konfirmasi Sekretaris Dinas Kesehatan Tulangbawang Barat, Eka Riyana menampik tudingan tersebut dan menegaskan bahwa belanja bahan cetak berdasarkan kebutuhan kantor.

“Belanja bahan cetak itu tersebar di masing-masing kegiatan. Di setiap kegiatan, ada belaja cetak. Untuk pegawainya 70 pegawai PNS,” kata Eka, Kamis (03/11/2022).

Menurut Eka Riyana di belanja bahan cetak tidak ada penyedia. “Kalau untuk penyedia tidak ada, karena bahan cetak itu di setap kegiatan. Kalau jumlahnya besar itu ada ketentuannya,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *