KIPRAH.CO.ID– Pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS) regular tahun 2021-2022 di SDN 20 Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat diduga tabrak dua peraturan.
Pasalnya di tahun 2022, SDN 20 tidak memasang papan informasi pengumuman bantuan operasional sekolah BOS yang sudah diatur pada UU no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
Yang berbunyi Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelaskan bahwa lingkup badan publik dalam undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
Kepala SDN 20, Sunarto mengaku kosongnya papan informasi pengelolaan BOS belum karen diganti. “Papan informasi dana bos masih kosong, emang belum dirubah. Karena belum kami ganti yang baru,” ujarnya, Rabu (14/09/2022).
Mengenai jumlah peserta didik dan guru, Sunarto menyebutkan di tahun 2021 pesertanya 278 orang, sedangkan tenaga pendidik honorer sebanyak delapan orang.
Mekanisme pembayaran gaji honorer, sambung dia, tidak diberikan sama. Tetapi berdasarkan masa mengabdi. “Untuk guru baru ada tiga orang, masih digaji sekitar Rp500 ribu per bulan. Sedangkan yang lebih lama sekitar Rp 700 ribu,” jelasnya.
Adapun waktu pembayaran, lanjut Sunarto, menunggu adanya pencairan dana BOS. “Guru di sini juga tidak hitungan jam, sebab masih SD bukan SMP,” ungkapnya.
Sekretaris Lemabang Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azasi Manusia (SIKK-HAM), Suhendri menyebutkan berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, disebutkan bahwa ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 % persen berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. “Kini pembayaran gaji guru honorer bisa menggunakan dana BOS lebih dari 50 persen sesuai dengan kebutuhan sekolah,” tegasnya.
Jika peserta didik 278 dikalikan Rp 900 ribu maka nominal bos semestinya mencapai Rp 250.200.000. Apabila di sekolah itu untuk gaji guru honorer 50 persen berarti Rp 125.100.000.
278 x 900.000=250.200.000
250.200.000÷2=125.100.000
125.100.000÷12=10.425.000
10.425.000:8=1.303.125
Jadi, sambung dia, jika kepsek itu bilang gajih guru honorer perbulannya hanya diberikan Rp 700 ribu per bulan, maka terdapat sisa Rp 4.825.000. (*)