KIPRAH.CO.ID– Transparansi belanja perjalanan dinas dan makan minum Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diragukan.
Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat DPRD Tubaba, Rudi Riansyah mengklaim kegiatan rutin tahunan seperti perjalanan dinas tidak harus di unggah dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). “Terkecuali belanja barang dan jasa,” ujarnya, Selasa (20/09/2022).
Sementara Kasubag Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eliana justru mengaku kurang memahami. “Untuk makan minum sifatnya pengeluaran rutin, tidak di tayangkan karena itu bukan pengadaan, tapi swakelola,” kata dia.
Terpisah Kepala Bagian (Kabag) Unit Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa(UKPBJ), Budi Dharma mengatakan dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur di dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, PA memiliki tugas dan kewenangan di huruf d menetapkan dan mengumumkan RUP.
“Wajib tayang lah, itukan diatur di dalam peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa,” ujarnya, Rabu (21/9/2022). (*)