Tak Berkategori  

Pelaku Kurir Sabu-sabu Diringkus Polisi Tubaba

KIPRAH.CO.ID– Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan seorang laki-laki, yang membawa atau menguasai diduga narkotika jenis sabu, Sabtu (21/8/2021).

Berdasarkan Sprin/17/VIII/2021 tanggal 01 Agustus 2021 dan Lp/A-311/VIII/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, tanggal 20 Agustus 2021.

Pada Jumat 20 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB. RS (23) Warga Tiyuh Margo Mulyo berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba di depan warung sempulur yang berada dipinggir Jalan Poros Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tuba Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,17 gram, 1(satu) unit HP android merk oppo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis supra fit new warna hitam silver.

Kapolres Tulang Bawang Barat
AKBP SUNHOT P.SILALAHI S.I.K,MM.melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan mengatakan, mendapatkan informasi bahwa di warung sempulur yang berada di jalan poros Tiyuh Mekar Asri,sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, kemudian team opsnal sat narkoba melakukan lidik di daerah tersebut, sekira jam 20.00 wib,datang seorang laki dari arah Gunung Batin (Lampung Tengah) dengan mengendarai sepeda motor dengan menggenakan pakaian sesuai informasi yang didapatkan.

“Team pun langsung mengamankan pelaku dan dari genggaman tangan kanannya di dapatkan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya”, paparnya.

Pelau telah Melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman minimal 5 tahun maxsimal 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.