Tak Berkategori  

Pembangunan Pamsimas dalam Kawasan Register 19, Juklak dan Juknis Dikangkangi?

KIPRAH.CO.ID– Realisasi pembangunan fasilitas Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, ditengarai tak sesuai aturan Juklak dan Juknis.


Berdasarkan hasil penelusuran awak Media Siber KIPRAH.CO.ID, pembangunan fasilitas Pamsimas tersebut direalisasikan di tengah hutan kawasan (register 19).

Salah satu perangkat Desa Sidodadi mengatakan, realisasi pembangunan Pamsimas tersebut dikelola Ketua Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM), Suyono.

“Benar mas di Sidodadi ini ada pembangunan Pamsimas, tapi pembangunannya di tengah Hutan Kawasan/Register 19. Ketua pelaksananya Pak Suyono, dia juga Ketua LPMD Desa Sidodadi ini,” ungkap sumber yang namanya tak berkenan di tulis dalam pemberitaan ini, Selasa (10/12/2019).

Senada dikatakan Ketua DPC LAMI Pesawaran, Arif Roni menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan investigasi ke lokasi dan sudah mempertanyakan atas adanya pembangunan Pamsimas itu dengan Kepala Seksi (Kasi) Dinas PU Perkim, Zidane.

Menurut Arif Roni, berdasarkan keterangan Zidane selaku PPTK, untuk membangun di lahan hutan register tidak mudah. Mesti ada izin dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Pusat. Itupun perlu waktu tahunan buat memperoleh izin. “Jika benar pembangunan Pamsimas di tengah hutan kawasan, tentunya ini akan bermasalah,” kata Arif menirukan keterangan Zidane.

Ia menambahkan, Zidane berjanji bakal secepatnya turun ke lapangan bersama tim untuk segera menindaklanjuti. “Saya bersama tim akan segera turun ke lapangan untuk menindak lanjutinya,” jelas Arif Roni saat menjelaskan tanggapan dari Zidane (Kasi PU Perkim).

Saat didatangi ke kediamannya, Suyono selaku Ketua KKM Pamsimas yang juga Ketua LPMD Desa Sidodadi, guna dimintai keterangan tidak dapat ditemui dan ponselnya tidak aktif saat dihubungi. (YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *