Pemkab Lampung Selatan Lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Pos Indonesia Persero

KIPRAH.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Pos Indonesia Persero, yang berlangsung di Aula Krakatau Kantor Bupati setempat, Senin (28/11/2022).

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani antara Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dengan PT. Pos Indonesia Persero tentang Pendistribusian/Pengiriman Dokumen, Surat dan Barang pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Dikesempatan tersebut, dihadiri langsung oleh, Asisten Bidang Administrasi Umum Lampung Selatan Badruzzaman, Kepala Bagian Kerja Sama, Setiawan, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Edy Firnandi, Tim dari PT. Pos Indonesia Persero serta jajaran terkait.

Asisten Bidang Administrasi Umum Lampung Selatan, Badruzzaman mengatakan, dengan banyaknya jumlah penduduk di Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Daerah selalu berusaha untuk bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sesuai arahan Bupati Lampung Selatan untuk membuat inovasi untuk bagaimana supaya bisa lebih mudah, lebih baik dan lebih cepat untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu semua instansi terutama Disdukcapil selalu memberikan inovasi-inovasi terbaru salah satunya melalui kegiatan-kegiatan online,” ujar Badruzzaman.

Asisten Bidang Administrasi Umum berharap, kerja sama ini akan terus berlanjut, tapi tentunya dengan saling menjaga kualitas kerjasama itu sendiri. Bagaimana membuat masyarakat merasa lebih dipermudah dengan adanya kerja sama ini.

“Karena prinsip dari kerjasama itu pasti ada terikat saling menguntungkan dan ini bisa saling kita evaluasi untuk terus memberikan dan melakukan yang lebih baik lagi dalam hal melayani masyarakat,” harapnya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Edy Firnandi menyampaikan, maksud perjanjian kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka kegiatan pendistribusian dokumen kependudukan kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan dengan tujuan perjanjian ini adalah untuk mewujudkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan bagi para pihak.

“Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap mendistribusian dokumen kependudukan objek perjanjian kerjasama ini adalah pendistribusian atau pengiriman dokumen kependudukan berupa KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen lainnya,” ucap Kadis Disdukcapil Lampung Selatan.

Edy Firnandi mengungkapkan, pendistribusian kiriman dokumen kependudukan kepada masyarakat tersebut untuk seluruh wilayah di Kabupaten Lampung Selatan.

“Pengiriman dokumen kependudukan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan oleh pihak PT. Pos Indonesia Persero dilakukan secara bertahap, maksimal 500 dokumen perhari dengan menggunakan layanan pos express dan pos kilat khusus,” pungkasny. (Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.