Dalam jawaban Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2027, Kamis (22/10/2026), Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“APBD bukan sekadar dokumen keuangan. APBD adalah dokumen pembangunan, keberpihakan, sekaligus cerminan tanggung jawab moral kita kepada masyarakat Lampung,” demikian pernyataan Gubernur yang disampaikan melalui Sekdaprov Marindo.
Menurut pemerintah provinsi, kebijakan anggaran harus menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan hingga perluasan akses pasar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu strategi yang menjadi perhatian adalah hilirisasi komoditas unggulan. Potensi pertanian dan perkebunan Lampung diharapkan tidak hanya dipasarkan sebagai bahan mentah, tetapi juga diolah menjadi produk bernilai tambah lebih tinggi melalui penguatan industri pengolahan, pemanfaatan teknologi, dan perluasan akses pasar. (*)







